DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh wilayah Bali hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan yang semula berlaku pada 17–19 Oktober 2026 ini diperpanjang karena dinilai efektif mempercepat pelayanan dan distribusi BBM, Lanjutkan Membaca...













