JAKARTA, lintasbali.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) salah satu Organisasi perusahaan pers di Indonesia menolak dengan tegas draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi. JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi Lanjutkan Membaca...