DENPASAR, LintasBali.com – Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) merupakan lembaga resmi yang dapat menerima sumbangan keagamaan Hindu. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Nomor: PER-3/PJ/2023 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH Lanjutkan Membaca...