DENPASAR, lintasbali.com – Dugaan ‘Doxing’ atau pembunuhan karakter pribadi yang dialami Gusti Ngurah Dibia, Pemimpin Redaksi media online barometerbali.com dan wacanabali.com oleh oknum akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali beberapa waktu yang lalu mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Ditemui saat Car Free Day di Denpasar pada Minggu, 24 September 2023, Mangku Pastika sangat menyayangkan tindakan ‘Doxing’ yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab kepada seseorang yang berprofesi sebagai wartawan terlebih saat ini memasuki tahun politik.
Mangku Pastika mengatakan, di tahun politik ini jangan sampai ada black campaign. Black campaign merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah).
“Black Campaign jangan. Itu 100 persen fitnah. Pembunuhan karakter. Melanggar hukum. Kalau negatif campaign boleh asalkan berdasarkan fakta dan data yang akurat,” ujarnya.
“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan semacam ini terjadi, apalagi saat ini memasuki tahun politik,” ujar Mantan Kapolda Bali ini.
Mangku Pastika juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisan dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pasti akan menemukan oknum pelaku dari ‘Doxing’ tersebut secara profesional.
“Harusnya bisa. Itu ada ilmunya. Kepolisian saat ini sudah profesional. Apalagi akun FB pasti sangat mudah ditemukan pelakunya,” kata Purnawirawan Jenderal Bintang 3 ini.
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi yang semakin hari semakin canggih untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan melanggar hukum.
“Betapa dosanya sampai memperlakukan orang yang memiliki kehormatan dan punya harga diri sehingga hancur oleh hal-hal yg tidak perlu dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Jro Komang Sutrisna SH, Kuasa Hukum Gusti Ngurah Dibia mengaku heran bagaimana pelaku mengambil foto kliennya (Ngurah Dibia, red), dikatakan sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dan menyebarkan fitnah lewat akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali. Ia mencurigai ada tiga nama, tapi pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, akan disampaikan ke penyidik.
“Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya wartawan utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” kata Jro Komang Sutrisna usai mendampingi kliennya ke Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis, 21 September 2023.
Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Yang berbunyi, ‘jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelasnya.
Sementara dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Jika didekatkan dengan perbuatan Doxing yang lagi populer saat ini, dimana Doxing berasal dari kata “dox” singkatan dari dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
“Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH.
Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas.
“Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkap pengacara yang juga mantan reporter di Radio Global FM Bali, Kelompok Media Bali Post.
UU Pers no 40 tahun 1999 juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna.