News

Tanggapi Replik JPU, PH Jero Kepisah: Hanya Argumentasi dan Tidak Sesuai Logika Hukum

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Agenda sidang yaitu tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasehat hukum terdakwa, Kadek Duarsa, S.H., M.H., dan Made Somya Putra, S.H., M.H.

Kadek Duarsa menyampaikan bahwa, tanggapan yang disampaikan Jaksa terhadap Pledoi yang ia sampaikan hanya merupakan argumentasi semata dan jauh dari fakta persidangan, bahkan menurutnya tidak sesuai logika hukum.

“Replik yang disampaikan Jaksa, hanya argumentasi dan jauh dari fakta persidangan dan tidak sesuai dengan logika hukum,” kata Duarsa.

“Replik dari Jaksa Penuntut Umum, sebenarnya menurut saya membuka kelemahan-kelemahan mereka. Yang jelas dari replik tersebut, kami akan menanggapi dengan duplik,” paparnya.

Ia mengatakan, dari Pledoi yang disampaikannya dalam sidang sebelumnya, hanya beberapa poin saja yang ditanggapi oleh JPU. “Pledoi kami hanya sekitar 2-3 poin saja yang ditanggapi jaksa. Padahal pledoi kita banyak sekali,” imbuhnya.

Sementara itu, Made Somya Putra, SH., MH usai persidangan menyampaikan kekecewaannya terhadap tanggapan dari JPU terhadap pledoi yang disampaikannya pada sidang sebelumnya.

“Bagi saya situasi yang sangat menggelikan sebenarnya. Terlihat dari apa yang disajikan oleh jaksa, mereka sebenarnya mengakui bahwa ahli-ahli yang diperiksa bertentangan dengan pendapat mereka. Mungkin jaksa merasa lebih ahli daripada ahli,” ujar Somya kepada wartawan.

Dirinya juga menyoroti apa yang dilakukannya kliennya dengan membawa Canang pada persidangan dan bersumpah secara Sekala-Niskala bahwa tanah yang saat ini dipermasalahkan merupakan tanah waris turun temurun dari leluhurnya di Jero Kepisah, Pedungan.

BACA JUGA:  Universitas Udayana Perkenalkan Central Park, ini Detail Penjelasannya

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi kuasa hukum Ngurah Oka tidak layak dipertimbangkan. Menurut JPU, fakta persidangan membuktikan terdakwa bersalah dalam perkara pembuatan Surat Silsilah dan/atau Surat Keterangan Waris palsu.

“Oleh karena itu, pledoi penasihat hukum perlu ditolak dan dikesampingkan,” tegas Jaksa I Made Lovi Pusnawan di hadapan Majelis Hakim.

Sidang perkara ini telah menyita perhatian masyarakat adat dan tokoh-tokoh hukum di Bali, mengingat sensitifnya perkara yang berkaitan dengan garis keturunan dan identitas sosial dalam komunitas tradisional.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heriyati, SH., MH menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda duplik dari Penasehat Hukum terdakwa dan dilanjutkan dengan putusan pada sidang berikutnya. (AR)

Post ADS 1