Denpasar, Lintasbali.com – Karena dianggap tidak mengindahkan instruksi partai untuk mengamankan suara paslon yang diusung partai, akhirnya tiga kader PDI Perjuangan di Bangli, dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Pengumuman pemecatan ketiga kader PDI Perjuangan Bangli ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Wayan Sutena dan Wakil Sekretaris II DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Made Supartha dan Kepala Kesekretariatan DPD PDI Perjuangan Bali Ida Bagus Kresna Dana bertempat di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Jumat (4/12).
Tiga kader partai berlambang banteng moncong putih yang dipecat tersebut yakniWakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, Ngakan Made Kutha Parwata. Mereka disebut tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020, tetapi justru berbalik haluan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.
Dari sudut pandang DPP PDI Perjuangan hal ini merupakan sikap pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum; 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Seperti diberitakan di media massa sebelumnya, terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, SE untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par., untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta, SE., menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par., menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025.
“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” tegas Wayan Sutena.
Menyikapi usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan Klarifikasi secara Daring/Online dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata. Klarifikasi secara Daring/online tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 05 November 2020, Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita.
“Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Bapak Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir sehingga klarifikasi berlangsung singkat,” sebut politisi senior tersebut.
Dengan demikian DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
Menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disipli partai, kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader Partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Sejak dikeluarkannya SK pemecatan, ketiganya dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada kongres mendatang,” tutup Sutena. (*/Rls)