News

Terkuak! Pipil Lontar Bongkar Dugaan Rekayasa Silsilah Leluhur Jero Kepisah

DENPASAR, lintasbali.com – Perjalanan hukum yang ditempuh AA Ngurah Oka terus berlanjut dalam rangka memperjuangkan keadilan atas kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, pihak dari keluarga Jro Kepisah diberi kesempatan menyampaikan keterangan guna menegaskan garis keturunan mereka serta keabsahan silsilah leluhur yang selama ini dipermasalahkan.

Salah satu saksi dari pihak Jro Kepisah, AA Ngurah Gede Suryabawa, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya mengetahui silsilah keluarga yang mengaitkan mereka dengan tokoh leluhur I Gusti Gede Raka Ampug sejak lama. Informasi ini, menurutnya, diperoleh dari penuturan keluarga serta pembacaan dokumen tradisional berupa pipil lontar yang dianggap sakral oleh keluarga besar mereka.

“Kami tahu dari cerita kakek dan ayah kami. Bahkan dalam pipil lontar yang kami sucikan, disebutkan nama-nama leluhur kami,” ujar Suryabawa.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan surat-surat seperti SPPT, tanah yang disengketakan selama ini tercatat berada di wilayah Banjar Kepisah. Ia menegaskan bahwa berbagai versi nama seperti I Gusti Gede Raka, I Gusti Gede Raka Ampug, I Gusti Raka Ampug, dan I Gusti Ampug merujuk pada sosok yang sama, yakni leluhur mereka.

“Terbitnya silsilah ini tidak pernah dipermasalahkan oleh keluarga besar kami. Justru yang menyatakan keberatan berasal dari pihak luar,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Suryabawa juga menyebutkan keberadaan Pura Taman Silang di atas tanah yang disengketakan. Menurutnya, pura tersebut sudah ada sejak zaman kakeknya dan menjadi bagian dari kehidupan spiritual keluarga besar mereka.

“Saya bahkan pernah diajak ikut panen oleh bapak saya di lahan itu,” kenangnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Jro Kepisah, I Made Somya Putra, menyampaikan bahwa tidak ada niat rekayasa dalam penyusunan silsilah keluarga yang diterbitkan tahun 2016. Ia menyebutkan bahwa pada saat itu, pihak keluarga belum mengetahui adanya silsilah lain yang diklaim lahir pada tahun 1983.

BACA JUGA:  PLN UID Bali Serahkan Bantuan Rp 50 juta untuk Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan

“Tidak ada unsur kesengajaan. Banyak data yang kami miliki mendukung keberadaan leluhur klien kami, mulai dari pipil lontar, data IPEDA hingga SPPT,” kata Somya.

Ia juga menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah yang dilakukan kliennya mengacu pada silsilah yang mereka yakini keabsahannya, dan menekankan kemungkinan bahwa silsilah yang dimiliki pihak lain, dalam hal ini dari Puri Jambe Suci, bisa jadi merujuk pada orang yang berbeda.

“Melihat berbagai kejanggalan, kasus ini terkesan direkayasa dan dipaksakan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa pernah ada upaya damai dari salah satu pihak untuk membagi tanah tanpa melanjutkan proses hukum. Namun, upaya tersebut ditolak karena keluarga Jro Kepisah memilih menempuh jalur hukum guna memastikan kebenaran.

Hingga saat ini, sidang masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain serta memverifikasi dokumen pendukung dari masing-masing pihak. (Ari)

Post ADS 1