News

Tiga Saksi Pertegas Kepemilikan Tanah Waris Milik Jero Kepisah

DENPASAR, lintasbali.com – Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah terkait klaim kepemilikan tanah warisan dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari pihak keluarga Jero Kepisah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 10 Juni 2025. Tiga saksi antara lain Anak Agung Ngurah Gede Subagia Yasa, I Ketut Murbawa, dan I Wayan Dora.

Ketiganya menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik keluarga besar Jero Kepisah, yang merupakan ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug.

Dalam kesaksiannya, Anak Agung Subagia Yasa menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah milik Jero Kepisah berdasarkan cerita dan informasi dari sang Ibu pada dirinya semasa kecil.

Ia menyebut sekitar tahun 2012-2013, hadir pada saat Piodalan di Merajan Gede Jero Kepisah, ia mendengar pembacaan lontar milik keluarga besar Jero Kepisah yang menyebutkan sebuah nama yaitu I Gusti Gede Raka Ampug yang merupakan penglingsir dari Jero Kepisah.

“sekitar tahun 2012-2013 ada Piodalan di Merajan Gede Jero Kepisah. Saat itu ada pembacaan lontar yang menyebutkan nama I Gusti Gede Raka Ampug dan dijelaskan tanah di Subak Kredung adalah milik I Gusti Gede Raka Ampug,” papar Agung Subagia Yasa.

Ia juga menyebut bahwa I Gusti Gede Raka Ampug, yang disebut sebagai leluhur Jero Kepisah, dikenal dengan beberapa nama.

“Beliau dikenal juga dengan nama Gusti Raka. Tanah yang beliau miliki cukup luas dan memiliki banyak penggarap. Semua hasil panen diserahkan ke Jero Kepisah,” tambahnya.

Saksi lainnya, I Ketut Murbawa, menyatakan tidak mengenal pihak pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

“Saya menggarap tanah itu sejak tahun 1980-an dan hasilnya saya serahkan ke Jero Kepisah, bukan ke pihak lain. Saya tidak kenal dengan Jero Jambe Suci,” tegas Murbawa.

BACA JUGA:  Fokus Aksi Kemanusiaan, Hotel Vila Lumbung & Vila Lumbung Canggu Berbagi Kebutuhan Pokok untuk Karyawan

Menurutnya, luas lahan yang digarap mencapai sekitar 60 are dan penyetoran hasil panen dilakukan tidak secara tetap, tergantung pada hasil yang diperoleh.

Senada dengan kesaksian sebelumnya, I Wayan Dora mengaku mengetahui sejak kecil bahwa tanah tersebut dimiliki oleh keluarga Jero Kepisah. Ia menyebut bahwa keluarga tersebut kerap datang saat panen untuk mengontrol hasil pertanian.

“Saya sering bermain layangan di sana waktu kecil. Setiap panen, keluarga Jero Kepisah selalu datang untuk mengecek hasilnya,” ujarnya.

Wayan Dora mengungkapkan bahwa dirinya mulai menggarap lahan tersebut atas izin dari Anak Agung Gusti Ngurah Oka Alit Mas, yang merupakan orang tua dari Anak Agung Ngurah Eka Wijaya.

“Saya sudah menggarap lahan itu selama kurang lebih 50 tahun. Terakhir kali saya menyerahkan hasil panen sekitar enam bulan lalu, dengan nilai sekitar Rp25 juta dari lahan seluas 1,3 hektare,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadek Duarsa, SH., MH dan I Made Somya Putra, SH., MH Penasehat Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka usai persidangan menyampaikan kesaksian yang diberikan oleh ketiga saksi memang benar adanya.

“Kesaksian tiga saksi tadi sudah sangat baik. Memang itu (kesaksian) yang kami harapkan,” kata Kadek Duarsa. (Ari)

Post ADS 1