Mangupura, Lintasbali.com – Senin (20/7) Tim Verifikasi Kabupaten Badung kembali turun ke lapangan untuk mengecek kesiapan pelaku usaha terkait standar tatanan era baru sesuai surat edaran Bupati Badung No. 259 tahun 2020. Tiga tim diturunkan menyasar usaha hotel, spa, pusat perbelanjaan (mall), sarana hiburan/rekreasi dan restoran di wilayah Jimbaran, Kuta dan Legian.
Seperti yang terlihat di Lippo Plaza Sunset Road, tim verifikasi II yang dipimpin Ketut Swabawa didampingi beberapa anggota tim dari dinas pariwisata, perindustrian dan tenaga kerja, kesehatan serta Satpol PP tiba pukul 11:00 Wita diterima oleh Carolina perwakilan dari manajemen mall tersebut dan memulai kegiatan dengan rapat pembukaan di ruang kantor setempat.
Tampak dalam pemantauan pisik di sekitar mall, tim verifikasi mengecek standar pemasangan himbauan protokol kesehatan untuk publik, penyediaan hand sanitizer, pengaturan dan pembatasan jarak antar pisik hingga bukti dokumen laporan rutin pembersihan area dengan disinfektan.
Di hadapan para wartawan, Swabawa menjelaskan bahwa proses verifikasi di Kabupaten Badung memang sangat ketat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
“SE Bupati Badung No 259/2020 sangat jelas mengatur hal-hal yang harus disiapkan dan diterapkan oleh pelaku usaha di wilayah Badung terkait standar protokol kesehatan. Diperkuat lagi oleh pemerintah provinsi Bali yang dalam surat edarannya mengumumkan bahwa setiap tempat usaha wajib memiliki sertifikat kesiapan era baru yang diterbitkan oleh pemerintah. Dan bagi tempat usaha seperti mall di sini, ada tambahan syarat khusus yang harus dipenuhi seperti pendataan diri pengunjung, pembatasan jumlah pengunjung serta lainnya” kata Swabawa.
Tim verifikasi memberikan sejumlah koreksi terhadap tempat usaha keramaian seperti mall demi terciptanya situasi yang kondusif.
Koreksi berupa himbauan protokol kesehatan untuk pengunjung yang ukurannya sangat kecil dan juga jumlahnya terbatas. Mulai masuk area mall seharusnya sudah ada informasi ukuran besar seperti banner dan juga yang di dalam mall agar tempatnya lebih strategis mudah terlihat. Ukuran banner himbauan masih kecil seukuran kertas A4 dan hanya terbaca oleh segelintir orang.
Ditambah lagi bagian informasi wajib menginformasikan terus melalui audio tentang protokol kesehatan ini, bisa setiap 1-2 jam diumumkan. Pendataan pengunjung ini wajib karena dengan demikian Satuan Gugus Tugas penanganan COVID-19 akan bisa melakukan tracing jika ditemukan suspek atau pasien terpapar virus korona di tempat tersebut.
Terpenting lagi untuk mall wajib ada standar pembatasan jumlah pengunjung dan juga komitmen para tenant yang ada di dalam kawasan mall dalam mendukung upaya pengelola mall menciptakan kawasan yang bersih, sehat dan nyaman bagi pengunjung.
Di akhir kunjungan di mall tersebut, tim verifikasi juga mengingatkan kembali akan pentingnya semua pihak memahami dan menerapkan upaya-upaya maksimal dalam mendukung program pemerintah mewujudkan tatanan era baru masyarakat Bali yang produktif dan aman COVID-19. (RedLB)