DENPASAR, lintasbali.com — Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah yang menyita perhatian masyarakat Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 4 September 2025. Dalam sidang tersebut, Penglingsir Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka, secara resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Heriyanti, SH., MH.
Perkara ini bermula dari tuduhan Anak Agung Eka Wijaya dari Puri Jambe Suci yang menuding Anak Agung Ngurah Oka telah memalsukan silsilah keluarga besar Jero Kepisah. Namun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti menyampaikan dengan tegas: “Satu, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Dua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van alle rechtsvervolging. Tiga, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. Empat, mengembalikan seluruh barang bukti miliknya. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara”.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pemulihan nama baik Anak Agung Ngurah Oka di mata hukum dan masyarakat, khususnya dalam lingkup adat dan sejarah keluarga besar Jero Kepisah.
Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Kadek Duarsa, SH., MH; Made Somya Putra, SH., MH; dan Kayan Wija, SH, menyatakan menerima dan menghargai putusan Majelis Hakim. Mereka menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta hukum dan sejarah yang mereka hadirkan selama proses persidangan.
Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bisa berlanjut, namun untuk saat ini Anak Agung Ngurah Oka dinyatakan bebas dari semua dakwaan.
Menanggapi putusan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang telah memberikan doa dan dukungan moral selama proses hukum berlangsung. Ia juga menitipkan pesan penting kepada masyarakat Bali:
“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali, khususnya generasi muda, agar menjaga betul-betul tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun. Jangan sampai tanah warisan leluhur kita di Bali diklaim atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki garis keturunan dengan leluhur kita. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harga diri dan kelangsungan budaya Bali,” kata Ngurah Oka. (Arie)