JAKARTA, lintasbali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto dijebloskan ke penjara KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
Pantauan di lapangan, Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.10 WIB. Ia selesai diperiksa dengan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
KPK menahan Hasto Kristiyanto untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Pebruari 2025.
“Dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” sambungnya.
KPK sendiri telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. ***