Seputar Bali

Tunjukkan Itikad Baik, Bendahara Serahkan Aset Tanah 1,5 Ha Tutupi Kerugian Koperasi

AMLAPURA, lintasbali.com – Ratusan warga dari Banjar Dinas Perangsari Tengah, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Minggu, 28 Januari 2024 memadati halaman Koperasi Simpan Pinjam Puspa Usada untuk melakukan mediasi guna mendapatkan kejelasan soal dugaan penyalahgunaan dana koperasi yang berawal di tahun 2019 lalu.

Konflik di koperasi ini sempat memanas saat dilakukan mediasi beberapa waktu lalu dan videonya sempat viral di media sosial tiktok hingga menuai beragam komentar dari netizen.

Wayan Sudiarta, Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Puspa Usada saat dikonfirmasi mengatakan total kerugian koperasi mencapai Rp22 Milyar dan sudah termasuk kerugian karena dana pinjaman nasabah, operasional dan lain-lain.

Terdapat dua orang yang dituntut untuk bertanggungjawab, yakni Ketua Koperasi berinisial MS dan bendahara koperasi berinisial DY. Selaku bendahara, DY telah diduga menyelewengkan dana sebesar Rp6,5 Milyar dan dituntut segera mengembalikannya.

“Hari ini bendahara koperasi melakukan pengembalian dengan akan menyerahkan aset berupa tanah di Desa Selat 1,5 hektar. Penyerahannya langsung oleh notaris, bagaimana cara untuk mencairkan ini demi mengembalikan seluruh uang nasabah, maka koperasi akan mengaturnya nanti. Nah, dengan tanah ini, kami masih menghitung apakah jika tanah ini dijual nantinya sisa kerugian sebanyak Rp4 Milyar-an tersebut akan tertutupi atau tidak ini belum dapat dipastikan,” jelas Sudiarta.

Sudiarta mengatakan, pada tahun 2021, DY sudah sempat mengembalikan dana sebesar Rp1,3 Milyar dan sisanya dibayarkan hari ini dengan menyerahkan aset tanah seluas 1,5 hektar milik keluarganya.

Menurut Wayan Sudiarta, jika pihaknya juga sudah menagih tanggungjawab juga ke Ketua Koperasi atas dana yang ikut diselewengkan bersama DY.

“Ketua itu bertanggungjawab mengembalikan 2 Milyar, kemarin sudah sempat mengembalikan dan sisanya 1,6 M itu tanahnya dan rumahnya lah yang kami sita,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pengungsi asal Irak Dideportasi Imigrasi Denpasar Kasus Pencurian Kartu Kredit

Sementara itu, Bendahara DY sudah menunjukkan itikad baiknya dengan menyatakan jika pihaknya menyanggupi untuk menutup kerugian tersebut dengan menyerahkan uang senilai Rp1,3 Milyar dan tanah seluas 1,5 hektare milik keluarganya kepada koperasi itu.

“Saya merasa berterima kasih sekali kepada bapak saya, keluarga saya sudah mengikhlaskan tanahnya untuk menutupi masalah saya. Mudah-mudahan bisa diterima oleh para nasabah dan mudah-mudahan kedepannya dapat benar-benar dikembalikan ke para nasabah. Saya sebagai manusia tidak luput dari kesalahan,” papar DY mengikhlaskan.

Komang Adayasa, Ketua Relawan yang memperjuangkan kelangsungan koperasi dalam kasus ini mengatakan jika pihaknya legowo untuk menerima keputusan tersebut.

“Walaupun masih kurang sedikit, saya sebagai relawan dan juga krama Desa mau menerima,” kata Komang Adayasa.

Pengembalian dana berupa tanah disimbolisasikan dengan penyerahan akta tanah dan juga kunci dari pihak Bendahara kepada relawan. (Red/AR)

Post ADS 1