DENPASAR, lintasbali.com – Tokoh masyarakat I Gusti Agung Ngurah Harta sangat menyayangkan pemaksaan kehendak dalam proses eksekusi kedua tanah Ungasan seluas 5,6 hektar yang akan dilakukan juru sita PN Denpasar tanggal 23 Februari 2022 nanti.
Tanah tersebut milik keluarga termohon eksekusi I Made Suka dengan pemohon Lie Herman Trisna (Herman Lie) sebagai pihak yang mengaku menang lelang di KPKNL.
“Saya tahu yang punya tanah ini tak memiliki apa. Dan sebelumnya dibayar dengan cek kosong,” ungkap pria yang kerap disapa Turah Harta ini saat dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (19/2/2022).
Dalam menyikapi kasus ini ia menyarankan PN Denpasar melakukan peninjauan ulang dan memanggil antarpihak yang terkait jual-beli sebelumnya agar permasalahan sebenarnya menjadi jelas dan adil
“Sebaiknya PN Denpasar memanggil pembeli pertama (yang belum melunasi pembayaran, red) dan dipertemukan dengan orang Bali pemilik tanah ini,” harap Turah Harta yang juga Pinisepuh Perguruan Kebatinan Sandhi Murti ini.
Terkait pernyataan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa SH di media yang akan mengerahkan kekuatan penuh TNI/Polri pada saat eksekusi kedua tanggal 23 Februari nanti, Turah Harta berharap hal itu tidak dilakukan karena akan menyakiti hati masyarakat.
“Semestinya TNI/Polri tidak ikut menyakiti hati rakyat dengan turut serta dalam eksekusi lahan Ungasan yang masih bersengketa ini,” pungkas Turah Harta. (Tim)