Pendidikan

Universitas Bali Internasional Sukses Gelar Seminar Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

DENPASAR, lintasbali.com – Dalam upaya menyebarluaskan pengetahuan khususnya di bidang investasi dan pinjaman online, Program Studi Hukum Universitas Bali Internasional (Prodi Hukum UNBI), Fakultas Bisnis Sosial Teknologi dan Humaniora bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, dan Yayasan Arya Raditya Wiraguna menggelar Seminar Nasional dengan menghadirkan narasumber I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM (Anggota Komisi XI DPR RI), Shokib Nur Prasetyo (Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK) dan Akademisi Hukum Dr. Dewi Bunga, SH., MH., CLA dan dimoderatori Katong Ragawi Numadi, M.Hub.Int., Kaprodi Hubungan Internasional Universitas Bali Internasional pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Seminar Nasional bertajuk Waspada Pinjaman dan Investasi Online Ilegal menarik perhatian peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK Shokib Nur Prasetyo dalam pemaparannya menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 6.371 pengaduan pelanggaran pada sektor industri perbankan dan nonbank sepanjang 2007-2017. Selain itu menemukan 155 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi ilegal (bodong) hingga April 2023. SWI telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan.

“OJK bersama anggota SWI telah meningkatkan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal serta investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin. Selama periode Januari hingga April 2023, OJK menerima total 94.737 permintaan layanan, termasuk pengaduan, pelanggaran, dan sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK),” kata Shokib Nur Prasetyo.

Shokib juga menambahkan Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan.

BACA JUGA:  FK Unud Menjadi Tuan Rumah Musyawarah AIPKI Wilayah V Tahun 2022 

“Pertama adalah empat kasus travel umrah yang menelan kerugian sebesar Rp3,04 triliun. Kasus ini berasal dari kasus First Travel yang menelan kerugian Rp924,99 miliar, Hannien Tour sebesar Rp37,64 miliar, Solusi Balad Lumampah senilai Rp310 miliar dan Amanah Bersama Umat (Abu Tours) sebesar Rp67 miliar.

Guna menghindari masyarakat menjadi korban investasi bodong, OJK memberikan beberapa tips antara lain, sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Kemudian minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

“Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan dialami. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran dan laporkan pinjol yang bermasalah ke waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandas Shokib.

Ditempat yang sama, Akademisi Hukum Dr. Dewi Bunga, SH., MH., CLA dalam materinya yang lebih banyak menekankan mengenai hukum pidana dalam sistem pembayaran dan penggunaan rupiah di Indonesia. Sekaligus Ketentuan Pidana Dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dewi Bunga mengatakan, pembayaran digital adalah salah satu jenis Financial Technology yang berkembang di Indonesia. Hanya, karakteristik transaksi menggunakan pembayaran digital yang bersifat real-time, tidak tatap muka, dan borderless menimbulkan potensi kejahatan keuangan. Potensi pencurian terjadi pada sektor pembayaran digital yang terdaftar dan berizin serta pembayaran digital ilegal yang tidak terdaftar di Bank Indonesia.

Kejahatan keuangan tersebut dapat berupa tindak pidana pencurian, penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain di bidang keuangan, misalnya: pencurian akun, skimming ATM, penipuan kartu kredit, hingga undian palsu.

Sementara itu, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam materinya berjudul Peran Legislatif Dalam Mendukung Inklusi dan ekonomi Digital menyampaikan DPR adalah salah satu mitra yang berdasarkan adanya payung hukum dan peran Bank Indonesia dalam menciptakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam bertransaksi di mesin apa saja.

BACA JUGA:  Tim Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Kimia FMIPA Unud melaksanakan Pengabdian di Desa Wongaya Gede Tabanan

Rai Wirajaya juga mengatakan bahwa sosialisasi sistem pembayaran non tunai, khususnya QRIS perlu terus digencarkan. Ia menyebut tidak cukup mengandalkan pemerintah, tetapi juga perlu dukungan berbagai pihak, seperti mahasiswa maupun tokoh masyarakat.

“Jangan sampai bangsa kita ketinggalan. Tetapi kita bersyukur, sudah terjadi peningkatan dalam rangka bagaimana membuat digitalisasi dengan tentu menjaga keamanan terutama tindak pidana skimming,” imbuhnya. (AR)

Post ADS 1