Pendidikan

Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Hadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

MANGUPURA, lintasbali.com – Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Sinergi PPID Universitas Udayana dalam Era Keterbukaan Informasi Publik” bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Senin, 26 Juni 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Para Pimpinan di lingkungan Kantor Pusat, Pimpinan Fakultas dan Program Studi serta undangan lainnya di lingkungan Universitas Udayana.

Adapun Narasumber dalam sosialisasi yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, H. Arya Sandhiyudha, Ph.D dengan materi “Arah Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, sementara selaku moderator Calvin Damasemil, SIKom. ,M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. I Putu Gede Adiatmika mewakili Rektor Unud sekaligus selaku Ketua PPID Universitas Udayana dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini memiliki peran strategi dalam menambah wawasan dan pemahaman civitas akademika di Universitas Udayana terhadap pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.

Dunia Pendidikan khususnya perguruan tinggi tentunya mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan dan membangun peradaban serta mendorong kemajuan bangsa termasuk dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Universitas Udayana sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan.

Melalui kesempatan tersebut Wakil Rektor juga menyampaikan bahwa atas dukungan seluruh civitas akademika, Universitas Udayana telah berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut.

Tentunya dengan predikat sebagai Badan Publik Informatif, kita memiliki tanggung jawab besar untuk tetap mengendap dan menjaga Marwah dari Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

BACA JUGA:  Sambut Hari Pramuka ke-63, Kwarcab Denpasar Gelar GAUL dan Donor Darah

“Memberikan akses informasi publik merupakan kewajiban dari sebuah badan publik, dimana hal ini sebagai wujud keterbukaan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan-masukan untuk pengembangan kedepan. Hal ini tentunya dapat mendukung tercapainya tata kelola universitas yang baik dan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan akan pentingnya sebuah informasi publik,” ujar Wakil Rektor.

Narasumber Arya Sandhiyudha, Ph.D dalam materinya menyampaikan kalau selama ini berpikir PPID hanya memenuhi standar-standarnya mungkin ini sudah selesai bagi Unud yang telah meraih predikat informatif, tapi sekarang berpikir bagaimana anak didik kita atau mahasiswa kita itu melihat penemuan ini sebagai suatu kemestian yang ada di republik mereka, kita mendorong mereka untuk menggunakan penemuan informasi ini untuk memperbaiki bangsanya dalam segala sektor.

Jika macet ini jalan maka semua sektor itu akan hidup secara optimal. Pemahaman ini yang bisa kita dorong pada mahasiswa agar mereka bisa merasakan guna dari keseruan ini.

Berbicara tentang menyembunyikan informasi publik, akarnya dari tata kelola pemerintahan dan kalau di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, istilah nomenklaturnya bernama badan publik.

Melalui kesempatan tersebut, diundang peserta sosialisasi menjadi sosialisasi undang-undang yang sebenarnya bisa membangkitkan rasa kepedulian mahasiswa untuk meminta informasi dan kritis terhadap informasi dari semua yang mengelola wilayah publik.

Sumber :
https://www.unud.ac.id/in/berita5701-Universitas-Udayana-Gelar-Sosialisasi-Keterbukaan-Informasi-Publik-Hadirkan-Wakil-Ketua-Komisi-Informasi-Pusat-Republik-Indonesia-Jadi-Narasumber.html

Post ADS 1