News

Viral Bule Wanita Kena Begal di Bali Lapor Polisi Ngaku Bayar 200ribu

DENPASAR, lintasbali.com – Viral soal seorang WNA wanita mengaku kena begal di Bali dan saat melapor ke Polisi mengaku bayar Rp200ribu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K Selasa, 21 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, KBP Ariasandy menyampaikan hasil penelusuran Propam bersama Panit Opsnal Intel masalah berita viral di Instagram akun atas nama balibackseat setelah di lakukan pengecekan terhadap pengemudi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2025, namun di unggah ke Medsos tanggal 19 Januari 2025.

“Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” kata Ariasandy.

Dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH. diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple, diterima dua orang personel SPKT.

Setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi.

Pengakuan dari personil piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergensi kemudian personil piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.

Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200ribu kepada personil piket SPKT sebagai ucapan terimakasih.

BACA JUGA:  Adiwana Arya Villas Gelar "Flair Bartending Contest" Hidupkan Kreativitas Pemuda di Tengah Pandemi

Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, ucap Kabid Humas. (Rls)

Post ADS 1