POLHUKAM

Viral Kasus KDRT, Oknum Dokter Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

DENPASAR, lintasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar persidangan untuk mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum dokter di Denpasar yang digelar pada Kamis, 16 Pebruari 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna, secara langsung memimpin persidangan tersebut dengan Made Ayu Citra Maya Sari sebagai Jaksa Penuntut Umum yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa IKGA terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksus dalam Pasak 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut JPU Made Ayu Citra Maya Sari.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa IKGA yang saat itu didampingi Kuasa Hukum Nyoman Sudiantara menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Diketahui meski hanya sebatas kasus KDRT, tapi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna turun langsung memimpin jalanya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Terdakwa pun dalam perkara ini didampingi pengacara senior yang sudah malang melintang di dunia hukum di Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, kasus KDRT yang menyeret terdakwa IKGA sampai ke meja hijau ini terjadi ditempat tanggal terdakwa di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Abengan Denpasar selatan sekitar pukul 21.30 Wita.

Eka Suyantha menyampaikan, jika saksi korban dr. ID yang merupakan istri terdakwa bertanya kepada terdakwa ”Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telpon, saya sudah telpon berkali-kali”.

“Terdakwa tidak menjawab malah emosi dan memukul korban berkali-kali dengan bantal ke tubuh dan kepala hingga korban mengatakan stop sakit,” jelas Eka Suyantha mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Ajak DPW PKB Provinsi Bali Memutus Penyebaran Covid-19

Meski korban sudah mengeluh sakit saat dipukul dengan bantal, terdakwa tidak menghiraukannya dan malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali yang mengenai kepala bagian atas dan juga dahi korban.

Sementara itu, sebagaimana dalam kesimpulan hasil Visum et Repertum No 445/2320/RSUDW tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa, pada korban perempuan berusia 31 tahun ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. (*)

Post ADS 1