KLUNGKUNG, lintasbali.com – Seorang warga asal Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung bernama Made Suardika meminta Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster- I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) menindak tegas praktek arak oplosan yang beredar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Made Suardika saat simakrama Paslon Koster-Giri di Dusun Banjar Kawan, Desa Besan, Dawan, Klungkung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Suardika menyebutkan bahwa di wilayah Desa Besan terdapat sejumlah pengrajin arak Bali. Hanya saja belakangan ini pasaran penjualan arak mengalami gangguan akibat praktek arak oplosan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Koster yang telah mengeluarkan Pergub arak Bali (Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali, red), sehingga industri arak Bali bisa berkembang, tapi sekarang harganya terganggu karena peredaran arak oplosan,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa arak oplosan yang terbuat dari bahan ragi dan gula pasir tak hanya merugikan perekonomian tetapi juga kesehatan.
“Harganya memang lebih murah tapi buat uyeng-uyengan (pusing), dan bisa membuat pengrajin arak menjadi rugi,” ujarnya.
Menanggapi itu, Wayan Koster yang juga gubernur Bali periode 2018-2023 ini menjelaskan bahwa regulasi terkait arak yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mengangkat derajat minuman tradisional Bali tersebut.
“Pergub itu untuk menata industri dan peredaran arak Bali supaya bisa dijual bebas, tidak sembunyi-sembunyi lagi. Praktek arak oplosan tidak hanya merugikan kesehatan tapi juga merugikan citra arak Bali. Ini akan saya tindak tegas,” tegasnya. (Red/LB)