DENPASAR, lintasbali.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mengimbau masyarakat Bali untuk waspada, akan maraknya peredaran obat joss alias obat penambah stamina pria ilegal, mengandung bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBPOM Denpasar, Wayan Eka Ratnata, saat kegiatan gelar kasus hasil operasi penindakan pada Rabu, 8 Mei 2024 yang dilakukan di wilayah Denpasar Barat, ditemukan 44 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya yang berhasil disita petugas dengan nilai jual mencapai Rp240 juta.
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan di masyarakat, juga kami melakukan pemantauan adanya transaksi jual-beli melalui online. Satu pelaku berhasil kita amankan dan siang ini akan kita limpahkan ke Polda Bali,” ungkap Wayan Eka.
Ia menjelaskan, satu orang pelaku berinisial SU 34 Tahun berhasil diamankan petugas dari giat sidak yang dilakukan pihaknya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati jika berkeinginan untuk membeli obat-obatan apapun di pasaran, memastikan keaslian obat dengan izin edar yang telah di keluarkan oleh BBPOM.
“Kami mohon, kepada masyarakat Bali agar lebih hati-hati memilih obat-obatan, periksa dulu kemasannya dan waktu kadaluarsa nya, pastikan terdaftar juga di BBPOM,” pungkasnya. (Red/Ari)