News Seputar Bali

AWK Gugat Koran Media Bali, Terancam Denda 500 Juta Sesuai Undang-undang

DENPASAR, lintasbali.com – I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (Senator DPD RI Dapil Bali) Kamis pagi (6/5/2021) mengikuti proses mediasi terkait gugatan yang dilayangkan oleh dirinya sendiri terhadap koran Media Bali yang sudah berproses di Dewan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, AWK menjelaskan ada 4 pemberitaan tentang dirinya diberitakan koran Media Bali, yaitu: 1. Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida (terbit Senin, 2 November 2020). 2. Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung (terbit Selasa, 3 November 2020). 3. Pecat Wedakarna (diterbitkan Rabu, 4 November 2020), dan 5. Tangkap Wedakarna (diterbitkan Kamis, 5 November 2020).

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, Senator DPD RI Dapil Bali

AWK menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut menyudutkan dan merugikan dirinya sebagai Senator DPD RI Dapil Bali. AWK berharap pengaduannya ditindaklanjuti oleh Dewan Pers sesuai dengan peraturan yang ada.

AWK mengacu pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2) Tentang Pers, apabila tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Apabila Media Bali tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Media Bali. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Media Bali dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers.

AWK menambahkan, terungkap dari Dewan Pers bahwa Media Bali tidak memiliki Izin dan Wartawannya tidak memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai Undang-undang Pers.

“Pilihan pertama adalah terkait dengan di Dewan Pers, pilihan keduanya ada gugatan di pengadilan langsung dan pilihan ketiga adalah melaporkan wartawannya sendiri,” kata AWK.

Saat ditanyakan mengapa AWK tidak menggunakan hak jawab sebagaimana langkah prosedural setiap pemberitaan yang tidak memenuhi unsur berimbang, AWK menegaskan bahwa ada 3 media yang memberitakan dirinyaa yaitu Radar Bali-Jawa Pos, Tribun Bali dan Koran Media Bali.

BACA JUGA:  PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya “Super Merdeka” untuk UMKM dan IKM hingga 31 Desember 2020

“Jawa Pos dan Tribun Bali kami datang ke kantornya silaturahmi diterima dengan baik dan ada itikad baik. Pengalaman di dua media ini wartawan dan medianya memang berkomunikasi kapan bisa ketemu kapan bisa wawancara. Jadi hak jawab itu ada dua yaitu secara tertulis dan wawancara langsung,” papar AWK.

Bahwa untuk menyelesaikan pengaduan ini, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat: 1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/W1/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari AWK dan Media Bali untuk mengeluarkan keputusan”.

Sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”. 1). Peraturan Dewan Pers Nomor I/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. 2). Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Memperhatikan: 1). Hasil analisis Dewan Pers dan penjelasan dari AWK dan Media Bali. 2). Media Bali berdalil bahwa serangkaian berita yang diterbitkannya itu merupakan satu kesatuan, kendati disiarkan dalam edisi/tanggal yang berbeda.

Media Bali menyatakan bahwa pihaknya telah memuat pernyataan Pengadu pada edisi 2 November 2020 dari hasil liputan konferensi pers yang diselenggarakan Pengadu di kantor DPD Bali.

Namun pada berita yang diterbitkan 4 dan 5 November 2020, Media Bali tidak memuat/mengutip pernyataan Pengadu sebagai syarat etik keberimbangan dalam berita.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut fungsi Dewan Pers antara lain “menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik” dan “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 12 Maret 2021 mengenai pengaduan dari Sdr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali
memutuskan Media Bali melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cenderung tidak berimbang.

BACA JUGA:  Rai Wirajaya dan KPwBI Bali, Bantu Warga Rantau PASEK di Bali

Untuk itu Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi yakni Media Bali wajib melayani Hak Jawab dari AWK secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. AWK memberikan Hak Jawab kepada Media Bali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini.

Media Bali wajib memuat catatan di bagian bawah hak Jawab dari AWK dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini. Media Bali wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah. (AR)

Post ADS 1