POLHUKAM

Kasus Perampasan Toko di Legian, Sony : Hukum dan Kode Etik Pengacara Harus Ditegakkan

DENPASAR, lintasbali.com – Buntut dari kasus dugaan pengerusakan dan perampasan toko Mayang Bali Art Market Legian 7 Mei 2019 oleh oknum pengacara, saat ini memasuki sidang kode etik perdana pada Jumat, 3 Desember 2021.

Sony selaku pemilik toko Mayang Bali Art Market mengatakan pihaknya sudah hadir bersama kuasa hukum di sidang kode etik bertempat di ruang Saraswati Inna Bali Hotel Denpasar. Namun, pihak teradu yang terdiri dari empat oknum pengacara inisial MR, DTS, AS dan BB tidak hadir.

“Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada perwakilan pengacara dari keempat oknum pengacara tersebut”, kata Sony saat ditemui usai sidang.

Sony, pemilik Toko Mayang Bali Art Market (kiri-pihak pengadu) bersama Hendi Tri Wahyono (kanan-kuasa hukum pengadu)

Usai sidang perdana tersebut kata Sony, akan digelar kembali pemanggilan kedua untuk mengikuti sidang pada Jumat, 17 Desember 2021.

“Saya menghormati sidang. Kami akan hadir kembali pada sidang kedua nanti”, imbuh Sony.

Sony berharap keempat oknum pengacara tersebut hadir pada sidang kedua nanti agar semuanya jelas dan terang benderang sesuai kode etik.

“Saya berharap MR cs hadir dalam sidang nanti biar semuanya terang benderang sesuai kode etik”, harapnya.

Keempat oknum pengacara yang telah mengeksekusi secara liar tanpa adanya putusan atau izin dari pengadilan, menurutnya tidak bisa dibenarkan karena merusak pariwisata.

“Contohnya sekarang ini. Bagi begini gara-gara orang-orang seperti ini yang katanya tahu hukum tapi prakteknya itu pakai arogansi kekuatan sendiri tanpa putusan dan izin pengadilan sesuai negara hukum Indonesia”, tegasnya.

“Saya mau hukum ditegakkan, kode etik ditegakkan dan Bali kembali aman tidak ada eksekusi liar bawa preman-preman berbadan besar”, imbuhnya.

BACA JUGA:  Resmi! AMERTA Dapat Dukungan DPD PAN Denpasar

“Harapan saya ini supaya diputus seadil-adilnya, kalau perlu izin dari oknum pengacara ini dicabut supaya dapat efek jera untuk pengacara-pengacara muda atau mafia-mafia apapun itu yang bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum Hendi Tri Wahyono menyampaikan bahwa jika dalam dua kali pihak teradu tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan meskipun tanpa kehadiran teradu.

Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Ketika itu pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony, dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.

Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar.

“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art.

Selanjutnya, Selasa 7 Mei 2019 pukul 14.00 Wita, sekitar 30 orang pria berbadan kekar yang diduga berasal dari salah satu kelompok Ormas bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain nunggu di luar dan di seberang jalan.

Sekelompok orang itu mengaku disuruh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkan surat kuasa, perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

BACA JUGA:  AMERTA Optimis Jalankan Program, Dua Tahun Tidak Terwujud AMERTA Siap Mundur

Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian, Sony melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan Nomor Laporan : STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.

Sedangkan Feric Setiawan keesokan harinya melaporkan Sony ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan : DUMAS/351/V/2019/BALI/RESTA DPS. (AR)

Post ADS 1