POLHUKAM

Janji Diingkari Pemohon, Bukti Kekuatan Magis Tanah di Bali

MANGUPURA, lintasbali.com – Ada yang aneh dalam sengketa lahan di Ungasan, Badung yang akhir-akhir ini ramai di beritakan di media cetak dan media online. Bagaimana tidak, selama 22 tahun kasus ini sudah belum beres penyelesaiannya.

Seperti kita ketahui, eksekusi lahan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menemui jalan buntu dan harus menunda eksekusi terhadap lahan 5,6 hektar (Ha) di Ungasan.

Made Suka, ahli waris pemilik lahan mengatakan bahwa sehari sebelum pelaksanaan eksekusi dirinya bersama keluarga Ngaturang Pejati (menghaturkan upakara dan sesajen_red) di atas lahan tersebut.

“Kami haturkan Pejati, memohon pada leluhur untuk ikut menjaga lahan ini dan Herman Lee pernah janji 50% akan dibayar namun diingkari”, kata Made Suka.

Made Suka menyampaikan bisa jadi leluhurnya ikut menjaga dan melindungi lokasi tersebut. “Kami percaya, leluhur kami pasti tidak tinggal diam melihat kasus ini. Inilah bukti jika tanah di Bali bertuah dan memiliki aura magis sesuai Desa Kala Patra yang berlaku di Bali”, imbuhnya.

Disisi lain, Kadek Andiyana Putra, anak dari Made Suka mengatakan, sudah lebih sepuluh tahun menunggu janji Herman Lee selaku pemenang lelang dari tanahnya bahwa objek tanah yang dimenangkan pihak pemohon dari proses pelelangan ia sebut-sebut disinyalir telah cacat hukum.

Pasalnya sebelum ada pelelangan, ia katakan terjadi jual beli serta peralihan hak tidak wajar terhadap objek tanahnya kepada pembeli bernama Bambang Samiyono.

Kadek meyebut bahwa keluarganya baru menerima down payment (DP) Rp 500 juta. Sisa pembayaran diberikan cek namun cek tersebut menurutnya tidak ada isi alias cek kosong dari keseluruhan nilai objek sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara akta jual beli (AJB) sudah dibuat dihadapan notaris Putu Candra tahun 1992 di Denpasar.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Peralihan hak pun berjalan menjadi milik Bambang Samiyono yang diagunkan Bank Uppindo Jakarta hingga berujung aset tersebut dilelang negara yang dimenangkan pihak Herman Lee.

“Kami tidak menuduh tapi merasa ditipu oleh Bambang Samiyono sampai saat ini menghilang. Keluarga kami juga sangat kecewa dengan notarisnya, sesama ‘Nak Bali’ percaya hukum karma yang selalu berdalih,” tegas Kadek.

“Bagaimana mungkin seorang notaris tidak memastikan berapa nilai transaksi dan cara pembayaran sebelum membuat AJB. Kami menolak dan leluhur kami juga keberatan adanya eksekusi dimohon Pak Herman sebagai pemenang lelang sudah berjanji namun dipungkiri untuk mengembalikan tanah waris kami 50 % dari luas 5,6 hektar sehingga eksekusinya bisa tertunda,” imbuhnya.

Sementara itu, Mathilda Tampubolon, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat ditemui di ruangan kerjanya pada Senin, 14 Februari 2022 menyampaikan dirinya hanya menjalankan apa yang manjadi amar putusan dari Pengadilan.

“Kami ini hanya menjalankan terhadap apa yang menjadi amar putusan pengadilan”, kata Mathilda Tampubolon.

Saat ditanya perihal tanah di Bali memiliki kekuatan magis, dirinya hanya menjawab sederhana. “Itu bukan unsur magis Mas, tetapi komitmen yang tidak dijalankan oleh pihak Kepolisian”, tegasnya.

Untuk diketahui saat eksekusi pun di lapangan Kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H sempat menegaskan terhadap pemenang lelang yaitu Pak Herman agar dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.

“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” terang Bowo, sapaan akrab Siswo Sumarto.

Lebih lanjut Bowo mengatakan kepada pemohon lelang bahwa janji uang sudah ditepati 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai, untuk itu mari kita duduk bareng.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Cewek di Jalan Tukad Batanghari Dibekuk di Jawa

“Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab ,” tegas Bowo.

Sementara sebelumnya, Herman Lie sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” pungkasnya. (Tim)

Post ADS 1