News

Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Tak Relevan dan Daluarsa

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang praperadilan penetapan Tersangka Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging oleh Polda Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Made Daging melalui kuasa hukumnya menyoroti pasal yang tidak relevan diberlakukan terhadap dirinya.

Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Made Daging, menyatakan penetapan klienya sebagai Tersangka dinilai tidak sah dan cacat hukum karena didasarkan pada Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang sudah tidak berlaku dan daluarsa.

Menurutnya, Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada 2 Januari 2026, sehingga tidak lagi memenuhi syarat formil sebagai dasar penetapan tersangka.

Ia juga menegaskan perbuatan yang disangkakan kepada klienya merupakan tindakan administratif dalam kapasitas jabatan sebagai aparatur sipil negara.

Maka seharusnya, tunduk pada mekanisme UU Administrasi Pemerintahan atau jika mengandung unsur pidana, masuk dalam rezim UU Tipikor, bukan diproses sebagai tindak pidana umum.

“Ketentuan Pasal421 KUHP lama yang merupakan peninggalan Belanda tersebut jika terjadi penyimpangan, setelah Indonesia merdeka, secara administratif diselesaikan dalam UU Administrasi Pemerintahan, sementara jika terjadi pidana dimasukkan ke dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Di samping itu, Pasek Suardika mengatakan penerapan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan telah daluarsa. Ia mengatakan pasal tersebut mengatur ancaman pidana selama satu tahun, sehingga penuntutan pidananya memiliki masa daluwarsa tiga tahun.

“Jadi kami mematok kapan dia (Made Daging) menjabat (Kepala BPN Badung) dan kapan surat yang dimasalahkan itu dikeluarkan. Terhitung lebih dari tiga tahun. Sehingga clear dan daluarsa,” terangnya.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Imigrasi dan Aturan Pelayaran, Kapal Asing Asal China Dihentikan KKP

Atas dasar itu, Gede Pasek meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap klienya tidak sah. Di samping itu, juga memerintahkan Polda Bali melakukan penghentian penyidikan, serta memulihkan harkat dan martabat Made Daging.

Pasek Suardika mengatakan tidak mau masuk ke pokok perkara terlebih dahulu. Dalam praperadilan pihaknya ingin fokus menguji legalitas penetapan Tersangka terhadap klienya.

“Praperadilan ini mengecek secara formalitas apakah praperadilan sah atau tidak,” terangnya.

‎Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.

‎Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pemohon pada 2 Februari 2026. (LB)

Post ADS 1