DENPASAR, lintasbali.com — Rencana lelang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393) di Desa Padang Sambian Klod, Denpasar, menuai sorotan tajam. I Made Somya Putra, SH., MH selaku Kuasa hukum pemilik rumah di lokasi terkait menegaskan bahwa sertifikat tersebut diduga cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hal ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS, yang menyatakan bahwa penerbitan SHM tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan tersebut, pihak atas nama sertifikat telah divonis pidana penjara selama tiga tahun.
“Objek ini memiliki masalah hukum serius sejak awal. Bahkan, upaya lelang sebelumnya juga gagal karena berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Somya.
Tak hanya itu, persoalan diperparah oleh adanya kesalahan gambar situasi dalam sertifikat yang sempat menyeret rumah milik klien mereka di Jalan Padang Lestari Blok B No. 10. Padahal, objek jaminan yang sebenarnya berada di alamat berbeda, yakni Blok B No. 7.
Pada tahun 2021, para pihak telah mengakui adanya kesalahan tersebut melalui mediasi dan sepakat untuk melakukan perbaikan. Namun hingga kini, pembaruan pada SHM bermasalah tersebut belum terealisasi.
Situasi kembali memanas setelah pada akhir Maret 2026, pihak yang mengklaim sebagai pemegang cessie kembali menawarkan objek yang diduga bukan bagian dari jaminan. Bahkan, sejumlah orang yang mengaku calon pembeli sempat mendatangi dan mendokumentasikan rumah klien.
Made Somya menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mengarah pada dugaan penipuan.
“Atas kejadian ini, klien kami telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi atas objek tersebut. Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk KPKNL dan BPN Denpasar, untuk menghentikan segala proses lelang maupun jual beli.
Kasus ini kini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi properti, khususnya yang memiliki riwayat hukum bermasalah. (LB/AR)





