News

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring

DENPASAR, lintasbali.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital di wilayah hukum Bali.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 di lobi Mapolda Bali, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta para Kasubdit Siber, menyampaikan keberhasilan pengungkapan dua kasus kejahatan siber besar, yakni jaringan judi online internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring.

Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas Polda Bali dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya di Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata dunia.

Tim Ditressiber Polda Bali berhasil membongkar sindikat pengelola situs judi online “KETUA.CO” dan “GN77” yang beroperasi dari sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilanjutkan dengan penyelidikan mendalam secara undercover.

Empat tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 12 April 2026, di sebuah lokasi di Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan, yaitu IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. WAB alias Guang Yun (31) yang berperan sebagai customer service.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua tersangka, yakni Gisel dan Guang Yun, merupakan pemain lama yang sebelumnya bekerja di luar negeri, tepatnya di Filipina dan Kamboja.

Setelah tempat kerja mereka digerebek aparat setempat, mereka berpindah dan menjadikan Bali sebagai basis operasi sejak Januari 2026.

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari untuk menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online.

BACA JUGA:  Kasus Penistaan Agama Berlanjut, Polda Bali Panggil dan Periksa Tim Advokasi Penegakan Dharma

Korban dijanjikan bonus awal untuk menarik minat, kemudian diarahkan melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual bank nasional.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit laptop dan 5 unit telepon genggam.

Selain itu, Ditressiber Polda Bali juga mengungkap kasus pornografi dan prostitusi daring yang melibatkan tiga perempuan dengan puluhan ribu pengikut di media sosial.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli siber terhadap akun-akun populer di platform X (Twitter) dan Telegram, yaitu:
1. FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat.
2. TW (22) diamankan di sebuah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat.
3. TRK (23) ditangkap di wilayah Singapadu, Kabupaten Gianyar.

Para pelaku diketahui memproduksi dan menyebarkan konten pornografi secara daring, termasuk video bermuatan asusila, yang kemudian diperjualbelikan untuk menarik pelanggan dalam praktik prostitusi online (booking order).

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit telepon genggam, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Sementara para tersangka kasus pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dirressiber Polda Bali menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi “Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination”.

“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam praktik judi online maupun penyebaran konten pornografi,” tegas Kombes Pol Aszhari Kurniawan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sistem judi online dirancang untuk membuat pemain terus mengalami kerugian, sementara konten pornografi berdampak negatif terhadap moral masyarakat.

BACA JUGA:  HUT ke-103 RSUD Wangaya Denpasar, Bertransformasi Menuju WBK dan WBBM

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polda Bali juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pimpinan jaringan judi online berinisial “CND” serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir rekening yang digunakan sebagai penampung aliran dana ilegal tersebut.

Polda Bali mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Rls)

Post ADS 1