News

Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2,11 Miliar dalam Kasus Perpajakan

DENPASAR, lintasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), Direktur PT Adicon Satria Dewata, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, DS dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp2.110.454.886.

PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Berdasarkan putusan pengadilan, DS terbukti melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perbuatan yang dilakukan meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Atas kerugian tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yakni Rp2.110.454.886, selain pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sebelum perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah diberikan kesempatan untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, pada tahap penyidikan, DS juga memiliki kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan. Karena ketentuan tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian administrasi diberikan kepada wajib pajak.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan.

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu. Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara yang bersumber dari pajak agar dapat dimanfaatkan secara optimal guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya. (Rls)

Post ADS 1