News

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

JAKARTA, lintasbali.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Langkah penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Universal Peak Diduga Jalankan Modus Investasi Saham dan IPO Fiktif

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut-sebut berizin di Colorado, Amerika Serikat. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan tertentu melalui mekanisme penyetoran dana oleh para anggota.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, ditemukan indikasi bahwa Universal Peak memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak yang diduga bersifat fiktif kepada para anggotanya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Universal Peak: Tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM; Menggunakan aplikasi dan/atau situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

BAFI Group Indonesia Tawarkan Skema Penyelesaian Utang yang Berisiko

Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online.

Dalam skema yang ditawarkan, konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi mereka. Korban kemudian diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu sebelum BAFI Group Indonesia menjanjikan penyelesaian seluruh kewajiban pinjaman online yang dimiliki.

Sebagai imbalan atas jasa tersebut, BAFI Group Indonesia meminta bagian dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam berbagai materi publikasinya, entitas ini juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa: BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya; Kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.

Satgas PASTI Lakukan Pemblokiran dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, termasuk melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas kedua entitas tersebut diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan atau institusi dari luar negeri.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar sebagai bagian dari skema penyelesaian utang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pencantuman logo, sertifikat, maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi secara mandiri melalui saluran resmi.

Saluran Pengaduan dan Pelaporan

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penawaran serupa yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui:

Website SIPASTI: sipasti.ojk.go.id

Kontak OJK 157

WhatsApp: 0811-5715-7157

Email: konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat serta meningkatkan peluang pemulihan dana korban. (Rls)

Post ADS 1