News

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031

JAKARTA, lintasbali.com — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pengangkatan Sarjito dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraan BMKS didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan BMKS.

Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain menyiapkan regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS berdasarkan UU P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, perlu diikuti dengan kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Pengucapan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. (Rls)

Post ADS 1