DENPASAR, lintasbali.com — PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar mengingatkan masyarakat Bali untuk mewaspadai modus penipuan investasi emas, khususnya melalui skema pre-order (PO) emas. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran harga emas murah maupun keuntungan tinggi sebelum memastikan legalitas dan kejelasan transaksi.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, mengatakan modus penipuan investasi emas dapat memanfaatkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi.
“Masyarakat harus lebih kritis dan memastikan setiap penawaran investasi emas berasal dari kanal resmi. Jangan mudah tergiur harga murah atau keuntungan besar jika proses transaksinya tidak jelas,” ujar Edy Purwanto di Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Menurut Pegadaian, salah satu hal yang perlu diwaspadai masyarakat adalah tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Penawaran semacam itu perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama jika pihak yang menawarkan tidak memberikan informasi yang transparan mengenai produk, mekanisme transaksi, identitas pengelola, serta proses penyerahan emas.
Pada modus PO emas, calon korban biasanya diminta membayar terlebih dahulu dengan alasan emas akan dikirim setelah periode pemesanan. Masyarakat perlu berhati-hati apabila pembayaran diarahkan ke rekening pribadi atau kanal yang tidak dapat diverifikasi sebagai bagian dari transaksi resmi. Setelah dana diterima, pelaku dapat saja tidak mengirimkan emas sebagaimana dijanjikan dan sulit dihubungi.
“Prinsipnya, kenali produknya, kenali pihak yang menawarkan, dan pastikan transaksinya dilakukan melalui kanal resmi. Jangan mengambil keputusan hanya karena takut kehilangan kesempatan,” kata Edy.
Untuk mencegah menjadi korban penipuan investasi emas, Pegadaian mengajak masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan digital. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat dapat memeriksa legalitas pihak yang menawarkan, memastikan detail produk dan harga, memahami mekanisme pembayaran dan penyerahan emas, serta tidak pernah memberikan PIN, OTP, kata sandi, atau data rahasia lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.
Pegadaian Kanwil VII Denpasar juga mengimbau masyarakat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Pegadaian apabila menemukan penawaran investasi emas yang mencurigakan atau mengatasnamakan perusahaan.
“Literasi adalah perlindungan pertama bagi masyarakat. Semakin paham terhadap produk keuangan, semakin baik pula kemampuan kita mengambil keputusan dan menghindari penawaran yang mencurigakan,” tutup Edy Purwanto. (LB)





