JAKARTA, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan guna mewujudkan industri perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026 ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan bisnis Bank mampu merespons perkembangan industri perbankan, percepatan transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian yang semakin kompleks. Pengaturan ini juga ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif dan berorientasi ke depan (forward-looking supervision).
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan pentingnya Rencana Bisnis Bank sebagai instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, merumuskan strategi pengembangan usaha, mengelola risiko, serta menjaga keberlanjutan kinerja dan kesehatan Bank. Dengan demikian, Rencana Bisnis diharapkan disusun secara realistis, terukur, dan selaras dengan kondisi internal Bank maupun perkembangan lingkungan bisnis.
Seiring dengan perubahan model bisnis, perkembangan teknologi, digitalisasi layanan keuangan, serta penerbitan berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, penyempurnaan regulasi menjadi penting agar Rencana Bisnis Bank tetap relevan dan mampu mendukung pengelolaan usaha yang sehat, tangguh, adaptif, dan berdaya saing.
Pokok Pengaturan POJK Rencana Bisnis Bank Umum
POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek utama untuk meningkatkan kualitas penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank, yang meliputi:
1. Penyusunan Rencana Bisnis yang realistis dan berbasis risiko. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis Bank.
2. Penguatan peran organ Bank. Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaannya, sedangkan Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.
3. Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis. Rencana Bisnis mencakup, antara lain, ringkasan eksekutif; kebijakan dan strategi manajemen; penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank; proyeksi laporan keuangan dan rasio keuangan; rencana pendanaan dan penyediaan dana; rencana penyertaan modal dan divestasi; rencana permodalan; pengembangan infrastruktur organisasi; strategi penyelenggaraan produk; pengembangan dan perubahan jaringan kantor; serta informasi lain yang dipersyaratkan.
4. Penguatan mekanisme penyampaian dan evaluasi. POJK ini mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
5. Penegasan aspek kepatuhan dan pelaksanaan. Pengaturan ini juga mencakup sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank untuk mendukung penerapan regulasi secara tertib dan konsisten.
Melalui penyempurnaan ketentuan tersebut, OJK mengharapkan Bank dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis sebagai landasan dalam menetapkan strategi usaha yang realistis, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan profil risiko, kapasitas keuangan, serta kemampuan operasional masing-masing Bank. Perencanaan yang berkualitas diharapkan dapat mendukung penguatan ketahanan Bank sekaligus meningkatkan kapasitas industri perbankan dalam membiayai kegiatan produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi pengawasan, POJK ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha, strategi, dan realisasi kinerja Bank. Dengan dukungan informasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih dini, terarah, dan berorientasi ke depan, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Melalui penguatan tata kelola perencanaan bisnis dan pengawasan tersebut, OJK berkomitmen mendorong terwujudnya industri perbankan yang sehat, tangguh, inklusif, dan berdaya saing, serta mampu menjalankan peran strategisnya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembangunan ekonomi nasional. (Rls)





