News

Menteri LH: Penegakan Hukum Harus Pulihkan Ekosistem, Bukan Sekadar Jatuhkan Sanksi

BADUNG, lintasbali.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Upaya hukum harus berujung pada pemulihan ekosistem yang rusak, perlindungan masyarakat terdampak, serta pencegahan kerusakan lingkungan agar tidak terulang.

Penegasan tersebut disampaikan saat pembukaan Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa, 20 Oktober 2026 di Tuban, Badung, Bali.

Forum yang berlangsung hingga 22 Oktober 2026 ini mempertemukan praktisi, akademisi, dan penegak hukum untuk memperkuat pembuktian ilmiah serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada pemulihan.

Mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli”, forum ini menekankan pentingnya peran para ahli dalam memastikan proses hukum didukung bukti ilmiah yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa ilmu pengetahuan menjadi fondasi penting dalam mengungkap fakta pencemaran dan kerusakan lingkungan. Para ahli berperan menjembatani temuan ilmiah dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.

“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” tegas Jumhur.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan perlu memastikan bahwa pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berjalan seiring dengan langkah pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

KLH/BPLH Tempuh Gugatan Lingkungan Senilai Lebih dari Rp4,8 Triliun

Sebagai salah satu langkah penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, KLH/BPLH pada awal 2026 mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara. Nilai gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp4,8 triliun.

KLH/BPLH menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari besarnya sanksi atau nilai gugatan, tetapi juga dari pelaksanaan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat terdampak.

Mahkamah Agung Tekankan Pemulihan Lingkungan Jangka Panjang

Pandangan serupa disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Hamdi. Ia menekankan bahwa penanganan perkara lingkungan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kerusakan serupa pada masa mendatang.

“Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan. Masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun,” tutur Hamdi.

Penegasan tersebut memperlihatkan pentingnya keterpaduan antara proses peradilan, pembuktian ilmiah, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Dukungan para ahli diperlukan untuk membantu mengidentifikasi sumber kerusakan, menghitung kerugian ekologis, serta merumuskan langkah pemulihan berdasarkan kondisi dan karakteristik lingkungan yang terdampak.

Lima Isu Strategis Dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026

Selama tiga hari penyelenggaraan, Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 membahas lima isu strategis yang membutuhkan dukungan keahlian dan pembuktian ilmiah, yaitu:

  1. Pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah, termasuk penguatan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
  2. Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, dengan fokus pada metode pembuktian ilmiah yang dapat mendukung proses hukum.
  3. Valuasi kerugian lingkungan, untuk menghitung dampak ekologis secara komprehensif dan menjadi dasar pertanggungjawaban.
  4. Pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), guna memperkuat identifikasi penyebab serta penanganan kasus.
  5. Eksekusi pemulihan lingkungan di lapangan, agar tindakan pemulihan dapat dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem.

Pembahasan kelima isu tersebut diharapkan memperkuat kapasitas para ahli, meningkatkan kualitas bukti ilmiah, dan mendukung penyusunan rekomendasi teknis bagi penanganan perkara lingkungan.

Perkuat Peran Ahli Mewujudkan Keadilan Iklim

Melalui Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026, KLH/BPLH mendorong penguatan kapasitas dan independensi ahli lingkungan, peningkatan mutu pembuktian ilmiah, serta perumusan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan pemulihan ekosistem.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, praktisi, dan penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penyelesaian dampak kerusakan.

KLH/BPLH menegaskan bahwa tujuan akhir penegakan hukum lingkungan adalah memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran, memulihkan fungsi ekosistem, melindungi masyarakat terdampak, dan mencegah kerusakan serupa terulang.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan keadilan iklim serta menjamin hak generasi sekarang dan mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Rls)

Post ADS 1