BADUNG, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap adat istiadat, serta pelestarian budaya masyarakat setempat.
Ia menegaskan, pengembangan pariwisata Bali tidak boleh mengorbankan nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri Pulau Dewata.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah beredarnya video berkonten asusila yang diduga melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan direkam di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.
Koster menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai kepatutan serta penghormatan terhadap budaya dan norma masyarakat Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kasus tersebut mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum Indonesia, norma kesusilaan, serta adat istiadat dan nilai budaya masyarakat setempat.
Menurut Koster, sektor pariwisata memang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas pariwisata juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, mengingat tingginya jumlah wisatawan mancanegara serta aktivitas warga negara asing di Bali.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas warga negara asing di Bali.
Koster menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut harus diiringi dengan pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA dalam konferensi pers tersebut.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di wilayah Karangasem dan ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang ditemukan di kawasan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait peredaran video berkonten dewasa berdurasi sekitar 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem.
Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan keduanya, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memaparkan hasil operasi penindakan terhadap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan hingga ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura. Dalam menjalankan aktivitasnya, tiga orang diketahui berperan sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai administrator.
Para WNA tersebut diduga mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Proses identifikasi calon pelanggan dilakukan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta data pribadi lainnya.
Pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap para WNA tersebut. Saat ini, seluruhnya menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses lebih lanjut, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan aktivitas orang asing tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Melalui penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran imigrasi berharap keterbukaan pariwisata dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum, penghormatan terhadap budaya lokal, serta perlindungan terhadap martabat Bali sebagai destinasi pariwisata budaya. (Rls)





