News

BPN Denpasar Lakukan Pengukuran Lahan Sengketa di Sumerta Klod

DENPASAR, lintasbali.com – Kantor ATR/BPN Kota Denpasar melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa, 29 April 2025 pagi. Pengukuran berlangsung kondusif dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, di bawah pengamanan sekitar 300 personel kepolisian.

Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, terkait dugaan perusakan batas tanah.

“Pengukuran ini kami ajukan untuk mendukung penyidikan atas laporan klien kami. Tujuannya agar jelas apakah batas lahan yang diduga dirusak memang berada di atas tanah milik klien,” ujar kuasa hukum Nyoman Liang, I Dewa Gede Wiswaha Nida, usai pengukuran.

Ia menegaskan bahwa kliennya masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas tanah tersebut, yang diterbitkan pada 5 Januari 2024. “Belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang membatalkan sertifikat tersebut. Secara hukum, SHM itu sah,” tambahnya.

Meski demikian, perkara hukum terkait lahan ini masih berproses di Mahkamah Agung. Kuasa hukum menekankan bahwa selama belum ada putusan kasasi yang membatalkan SHM tersebut, kepemilikan kliennya tetap berlaku secara hukum.

Sementara itu, petugas pengukuran dari ATR/BPN Denpasar, I Made Suryawan, menyatakan bahwa pengukuran dilakukan semata-mata untuk kebutuhan penyidikan. “Kami hanya menjalankan tugas teknis pengambilan data di lapangan, mengecek kondisi fisik batas bidang sesuai data yang ada,” jelasnya.

Pihak lain dalam sengketa ini, yakni AA Ngurah Mayun yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan, melalui kuasa hukumnya I Wayan Jayadi Putra, menyatakan menerima proses hukum yang berjalan. Namun, mereka mengingatkan agar hasil pengukuran tidak dijadikan dasar untuk tindakan di luar proses penyidikan.

BACA JUGA:  IB. Purwa Sidemen: Dampak Virus Corona Pada Pariwisata, dan Siapa Yang Bisa Bertahan.

“Kalau hasil ini digunakan untuk pemecahan atau penetapan batas tanpa keputusan pengadilan, kami akan keberatan dan menempuh jalur hukum lain,” tegas Jayadi.

Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta, putra dari AA Ngurah Mayun, juga menegaskan sikap serupa. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses pengukuran, namun menolak jika kegiatan itu dijadikan landasan untuk mengubah status kepemilikan secara sepihak.

Menanggapi bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan sengketa, Jayadi mengklarifikasi bahwa itu merupakan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah berlangsung sebelum proses balik nama SHM. “Kerja sama ini sudah ada jauh sebelum perkara bergulir,” ujarnya.

Nyoman Liang sebelumnya telah memasang papan kepemilikan pada 10 Januari 2024, namun mendapat penolakan dari pihak lain. Upaya selanjutnya pada 17 Januari berupa penembokan dan pemasangan papan kembali, namun tembok tersebut dirusak pada hari berikutnya. Peristiwa itu menjadi dasar laporan polisi terkait dugaan perusakan.

Dengan telah dilakukan pengukuran oleh ATR/BPN, diharapkan proses penyidikan dapat segera memperoleh kejelasan, terutama terkait batas-batas objek perkara. Hasil ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. (Red/LB)

Post ADS 1