News

Sidang Pemalsuan Silsilah, Ahli Hukum Ketut Westra: Kasus Silsilah Jero Kepisah Seharusnya Masuk Ranah Perdata

DENPASAR, lintasbali.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 29 April 2025 dengan menghadirkan saksi ahli Dr. Ketut Westra, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. Dr. Ketut Westra menyatakan bahwa perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 29 April 2025. akademisi dari Universitas Udayana itu menekankan pentingnya membedakan jalur hukum antara perdata, pidana, dan administrasi negara.

“Ketika kita membicarakan hak, itu merupakan ranah perdata,” ujar Westra di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, SH, M.Hum, dengan anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH, MH, dan I Gusti Ayu Akhiryani, SH, MH.

Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah isi atau kebenaran nama-nama dalam silsilah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur perdata, dengan pembuktian berdasarkan dokumen dan kesaksian. Namun, bila yang dipermasalahkan adalah tanda tangan dalam dokumen, maka pembuktiannya masuk ke ranah pidana melalui uji forensik.

“Masalah isi dokumen termasuk perdata. Tapi kalau tanda tangan yang diduga palsu, itu pidana,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Anak Agung Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar delapan hektar di Subak Kerdung, Pedungan.

Kedua pihak dalam perkara ini mengaku sebagai ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, pemilik lahan tersebut. Namun, selama tiga generasi, tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh keluarga Jero Kepisah. (Red/LB)

BACA JUGA:  Polemik BPR Lestari, Ngurah Bima Keberatan Mediasi Bertemu Oknum Penyidik
Post ADS 1