News

Digarap Puluhan Tahun, Enam Saksi Nyatakan Tanah Garapannya Milik Jero Kepisah

DENPASAR, lintasbali.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 17 Juni 2025. Dalam persidangan ini, Kadek Duarsa dan Made Somya Putra selaku Penasehat Hukum Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, menghadirkan enam orang saksi yang seluruhnya merupakan penggarap lahan milik Jero Kepisah.

Para saksi memberikan keterangan mengenai riwayat penggarapan tanah, hubungan dengan pihak Jero Kepisah, serta keterlibatan mereka dalam aktivitas keagamaan di sekitar lahan tersebut.

Saksi pertama, I Nyoman Rapi, menyatakan telah menggarap lahan sejak tahun 1992, meneruskan garapan dari orang tua dan saudaranya sebelum 1992. Ia rutin menyetorkan hasil garapan ke pihak Jero Kepisah dan aktif ngayah (mengabdi) di Pura Kepuh setiap kali pujawali digelar. Ia mengaku tidak mengenal nama Jero Jambe Suci yang disebut-sebut dalam perkara ini.

Saksi kedua, I Made Widana, mulai menggarap lahan sejak tahun 2000, melanjutkan dari ayahnya. Ia menyebutkan bahwa semua hasil garapan disetorkan ke Jero Kepisah. Rumahnya berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kediaman Jero Kepisah. Ia menyebut keberadaan Pura Taman Sari atau Munduk Siran di area tersebut, yang menurutnya upacaranya juga dilaksanakan oleh pihak Jero Kepisah. Ia menambahkan, para penggarap termasuk dirinya selalu bergotong-royong untuk menjaga kelestarian aliran air subak dan aktif ngayah ke pihak Jero Kepisah. Ia menggarap lahan seluas 45 are.

Saksi ketiga, I Wayan Alit, mengaku tidak ingat kapan tepatnya mulai menggarap lahan, namun menegaskan bahwa aktivitas tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 tahun, diawali dari ayahnya. Hasil panen disetorkan ke Jero Kepisah. Ia juga menyebut adanya upacara odalan pada saat Tumpek Landep. Seperti saksi sebelumnya, ia mengaku tidak pernah mendengar nama Jero Jambe Suci. Luas lahan yang digarapnya sekitar 61 are.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Bali Zoo Tutup Sementara

Saksi keempat, I Nyoman Widya, menyatakan mulai menggarap lahan sejak 2012, setelah sebelumnya dikelola oleh ayahnya. Lahan yang digarapnya terletak di Pulau Moyo, pada bagian yang dikenal sebagai carik Siran. Hasil panen selalu diserahkan ke pihak Jero Kepisah. Ia tidak mengetahui soal surat-surat administrasi seperti SPPT, pipil, maupun silsilah dari keluarga Jero Kepisah. Luas lahan yang digarapnya sekitar 67 are.

Saksi kelima, I Made Sukantra, mengatakan bahwa tanah yang ia garap telah dikelola secara turun-temurun sejak zaman kakeknya. Ia menjelaskan pola bagi hasil yang digunakan adalah dua bagian untuk penggarap dan satu bagian untuk pemilik tanah. Di lokasi terdapat pura tempatnya ngayah. Ia menambahkan bahwa dirinya sudah membantu menggarap lahan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Namun, ia tidak mengetahui soal dokumen-dokumen atau silsilah keluarga Jero Kepisah. Luas tanah yang digarapnya mencapai 65 are.

Saksi keenam, I Ketut Arka, hadir sebagai penyakap (penggarap tetap), yang juga menyatakan telah menggarap lahan sejak zaman kakeknya. Tanah seluas 80 are itu berada di carik Siran, Pulau Moyo. Hasil panen dibagi tiga: dua bagian untuk penggarap, satu bagian untuk pemilik tanah. Ia menyebut keberadaan Pura Taman Kepuh yang dirawat dan diupacarai bersama warga. Ia mengaku tidak mengenal nama Jero Kepisah secara pribadi. Ia juga menyebut tidak pernah ada yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut selama ia menggarapnya. Menurutnya, Kelian Subak mengetahui bahwa ia adalah penggarap tanah yang disebut milik Jero Kepisah. Ia sempat mengikuti penyuluhan pertanian dari dinas terkait.

Ditemui usai persidangan, Kadek Duarsa dan Made Somya Putra menyatakan puas dengan kesaksian yang diberikan oleh keenam saksi yang merupakan penggarap lahan milik Ngurah Oka di Jalan Pulau Moyo.

BACA JUGA:  KANIVA STUDENT COFFEE ; Sarana Implementasi Kewirausahaan Mahasiswa

“Saya rasa keterangan keenam saksi sangat membantu untuk kejelasan perkara ini. Terbukti seluruh penggarap menyatakan bahwa tanah yang digarapnya merupakan tanah milik Ngurah Oka dari Jero Kepisah,” kata Somya Putra. (Ari)

Post ADS 1