MANGUPURA, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free serta outlet-outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 8 Pebruari 2026.
Dalam kunjungannya tersebut, Koster menegaskan pentingnya keberpihakan pengelola bandara terhadap produk lokal Bali, khususnya Arak Bali, sebagai warisan budaya yang bernilai ekonomi tinggi.
Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali, termasuk Arak Bali, mendapat ruang yang layak pada outlet-outlet yang dikelola Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, bandara internasional merupakan etalase utama Bali di mata dunia, sehingga produk lokal harus tampil menonjol.
“Arak Bali adalah salah satu warisan budaya Bali yang wajib kita lestarikan. Pengelolaannya harus dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasarannya, dan semuanya harus sesuai regulasi. Pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” tegas Koster.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan kepada Arak Bali dan para perajin arak tradisional, sekaligus mendorong peningkatan standar kualitas agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Diketahui, dalam setahun terakhir, produk Arak Bali telah dipasarkan di outlet-outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya di area beverage dan liquor. Sejumlah merek Arak Bali telah mengisi etalase, meskipun jumlah dan variasinya masih terbatas.
“Kita minta agar diperbanyak. Jangan sampai di area Duty Free hanya didominasi whiskey, brandy, dan minuman impor lainnya,” ujar Koster di sela-sela kunjungan.
Lebih lanjut, Koster meminta agar Arak Bali memiliki stan atau etalase khusus sehingga lebih mudah dikenali oleh wisatawan mancanegara. Ia menilai tidak elok jika wisatawan datang ke Bali namun pulang membawa oleh-oleh minuman impor, padahal Bali memiliki minuman beralkohol khasnya sendiri.
“Kita perkenalkan Arak Bali ke masyarakat internasional dalam satu etalase khusus. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali, bukan perorangan atau perusahaan,” jelasnya.
Menurut Koster, Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali akan bertugas memastikan seluruh merek Arak Bali yang saat ini berjumlah sekitar 58 merek dagang dapat terakomodasi dan dipasarkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai secara adil dan tertib.
Selain itu, pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian khusus. Ia menyoroti masih adanya produk yang belum mematuhi ketentuan penulisan aksara Bali.
“Kalaupun ada aksara Balinya, ukurannya masih kecil dan belum sesuai aturan. Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk bersama-sama menertibkan hal ini,” ujarnya.
Koster menegaskan, seluruh produk Arak Bali wajib mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Regulasi tersebut mengatur pengelolaan arak, brem, dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali. (LB)





