Seputar Bali

Gubernur Koster Resmikan Perda Pelindungan Pantai, Perkuat Kesucian dan Ekonomi Pesisir Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Perda tersebut juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi yang menekankan pelestarian laut dan pantai.

Landasan Hukum dan Fungsi Strategis

Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas tertentu guna melindungi kawasan pesisir dari pembangunan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Pemerintah Provinsi Bali menilai pantai dan sempadan pantai sebagai wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala (spiritual) dan sakala (nyata), terutama untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan:

1. Melindungi nilai dan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal dari degradasi dan alih fungsi ruang.
2. Mewujudkan harmonisasi pengaturan kawasan pesisir dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan keberlanjutan ekologis.
3. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan serta pelindungan kawasan pantai.
4. Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik yang tidak sejalan dengan fungsi adat dan sosial.
5. Memberikan kepastian hukum guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta pelanggaran nilai kesucian pantai.
6. Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Tradisi

BACA JUGA:  Buka Bali Kite Festival ke-44, Gubernur Bali Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Perda ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Secara khusus, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau lokasi kegiatan upacara adat dan spiritual.

Perlindungan tersebut mencakup:

1. Akses atau jalur menuju lokasi upacara.
2. Tempat pelaksanaan ritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lain yang berkaitan dengan pantai.
3. Penempatan sarana upacara.
Radius tertentu di sekitar tempat suci.
4. Pelaksanaan ritual seperti nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta desa adat setempat.

Larangan dan Sanksi Tegas

Perda juga mengatur sejumlah larangan, antara lain menghalangi akses upacara, merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa izin, mencemarkan kesucian lokasi ritual, serta mengganggu kekhidmatan pelaksanaan kegiatan adat dan spiritual.

Terhadap pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadan pantai.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa pengaturan ini diharapkan memberi manfaat luas bagi masyarakat Bali. Kepastian hukum atas fungsi niskala dan sakala pantai diyakini dapat menjaga keberlangsungan tradisi sekaligus mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen untuk menjaga kesucian, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat lokal dalam satu kerangka pembangunan jangka panjang Bali Era Baru. (LB)

Post ADS 1