News

JPU Tuntut Ngurah Oka 3 Bulan, Kuasa Hukum: JPU Tidak Percaya Diri dan Prejudice

DENPASAR, lintasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa, 5 Agustus 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut, JPU dalam perkara membacakan tuntutan selama 3 bulan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen terkait garis keturunan dalam keluarga adat Jero Kepisah. Namun demikian, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MA., C.L.A

Kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MA., C.L.A., menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan JPU penuh dengan asumsi dan prejudice, itu sebuah anggapan yang belum bisa dianalisa secara jelas oleh JPU.

“Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Yang disampaikan JPU penuh dengan asumsi dan prejudice. Banyak saksi yang justru memberikan keterangan yang menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Kadek Duarsa usai sidang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya sebagai respons atas tuntutan tersebut.

“Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Ini penting untuk mengurai secara logis dan yuridis bahwa klien kami tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana didakwakan,” tambahnya.

“tuntutan yang disampaikan JPU selama tiga bulan. Bagi kami, itu adalah bukti bahwa JPU pun tidak percaya diri. Bahkan jika dituntut satu detik pun itu tidak masuk akal secara logika hukum. Karena sesuai fakta persidangan, klien kami tidak bersalah,” pungkas Kadek Duarsa dengan tegas.

BACA JUGA:  Pegadaian Peduli Bantu Warga di Desa Susut Bangli

Menurut Kadek Duarsa, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU justru memberikan kesaksian yang mendukung posisi terdakwa sebagai pihak yang tidak bersalah. Pihaknya optimis pembelaan yang akan disampaikan dapat menjelaskan secara terang bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan kliennya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.

Perkara ini mendapat sorotan publik karena berkaitan erat dengan persoalan adat dan warisan budaya yang sangat sensitif di Bali. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Arie)

Post ADS 1