Seputar Bali

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, Dari Padanggalak hingga Nusa Dua

DENPASAR, lintasbali.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ia memastikan aset daerah tidak dibiarkan menganggur, tidak terurus, maupun dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Hal tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal Pemprov Bali sekaligus meningkatkan manfaat aset bagi pembangunan dan masyarakat.

Koster mengatakan, Pemprov Bali telah melakukan sejumlah langkah signifikan dalam mengelola aset strategis yang sebelumnya belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Salah satunya adalah aset di kawasan Padanggalak. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sempat mangkrak selama puluhan tahun. Setelah dilakukan pembenahan dan optimalisasi, pengelolaannya kini berjalan dengan baik dan telah memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.

Aset 50 Are di Renon Jadi Penyertaan Modal BPD Bali

Pemprov Bali juga mengoptimalkan aset tanah seluas 50 are di kawasan Renon, yang berada di lokasi strategis di sebelah Gedung BPD Bali.

Koster menjelaskan, aset tersebut dioptimalkan melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali, antara lain untuk mendukung proses rebranding serta pembangunan gedung baru BPD Bali agar semakin modern dan mampu bersaing dengan perbankan lainnya.

Lahan tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali.

Menurut Koster, langkah tersebut memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam bentuk dividen. Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset tersebut diproyeksikan mampu memberikan dividen sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar per tahun kepada Pemprov Bali.

Sebelumnya, lahan tersebut hanya ditempati oleh BTB dan UPT Samsat sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Aset 39,8 Hektare di Nusa Dua Dioptimalkan

Langkah serupa dilakukan terhadap aset tanah Pemprov Bali seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.

Koster mengungkapkan, sebelumnya aset tersebut hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Pada 2017, dilakukan evaluasi sehingga nilai sewanya meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun.

Namun, kemudian diketahui bahwa pembayaran sewa tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga persoalan tersebut terungkap pada 2020.

Atas kondisi tersebut, Koster menugaskan pihak independen untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap data serta pengelolaan aset tersebut. Hasil appraisal menunjukkan nilai pemanfaatan aset yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun.

Dari periode 2017–2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar. Pemprov Bali kemudian mencari mitra baru karena mitra sebelumnya dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik.

Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pemanfaatan aset tersebut meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

Dengan mitra baru, pembayaran dilakukan di muka sekitar Rp850 miliar, setelah memperhitungkan discount rate hingga 2050.

Hasil Optimalisasi Aset Ditempatkan di BPD Bali

Koster juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2025, Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar di BPD Bali yang bersumber dari hasil optimalisasi aset tersebut.

Penempatan dana tersebut diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.

Menurut Koster, langkah tersebut menunjukkan bahwa aset daerah tidak seharusnya hanya tercatat dalam daftar kekayaan pemerintah, tetapi harus dikelola secara produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.

Koster: Jangan Sampai Aset Daerah Tidur

Koster menegaskan, optimalisasi aset daerah merupakan bagian dari strategi Pemprov Bali dalam menggali sumber-sumber pendapatan secara inovatif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.

Ia mengutip pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengelolaan aset negara. Menurutnya, di negara-negara maju aset negara dikelola agar dapat bekerja dan menghasilkan manfaat, sedangkan di negara berkembang masih banyak aset yang tidak produktif.

Karena itu, Koster menegaskan Pemprov Bali tidak ingin membiarkan aset daerah dalam kondisi “tidur”.

“Jangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.

Ia menambahkan, dukungan DPRD Provinsi Bali sangat diperlukan dalam proses penataan dan optimalisasi aset daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus diperkuat untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan Bali.

Koster memastikan, berbagai langkah optimalisasi tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan setiap aset milik Pemprov Bali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Aset daerah harus bekerja, bukan sekadar tercatat,” menjadi salah satu penekanan Koster dalam mendorong pengelolaan kekayaan daerah yang lebih produktif dan bernilai tambah. (Rls)

Post ADS 1