News

LPS II Surabaya Perkuat Peran Penjaminan Simpanan dan Stabilitas Sistem Keuangan di Kawasan Timur Indonesia

SURABAYA, lintasbali.com — Dua tahun sejak diresmikan oleh Menteri Keuangan, Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya terus memperluas peran strategisnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi.

Berlokasi di Pakuwon Tower lantai 27, Tunjungan Plaza 6 Surabaya, kantor perwakilan ini menjadi salah satu dari tiga kantor LPS di Indonesia, bersama Medan dan Makassar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa LPS II Surabaya membawahi wilayah kerja yang luas, meliputi Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Bambang menjelaskan bahwa kehadiran kantor perwakilan menjadi krusial dalam merespons dinamika sektor keuangan di daerah.

“Peran kami adalah memastikan masyarakat memahami bahwa simpanan mereka aman sepanjang memenuhi syarat penjaminan. LPS hadir untuk memberikan kepastian ketika sebuah bank dicabut izin usahanya,” ujar Bambang.

Hingga tahun 2025, LPS II Surabaya mencatat tidak sampai 50 pengaduan terkait penjaminan simpanan. Sebagian besar pengaduan berasal dari nasabah bank yang izinnya telah dicabut.

Sub Manager LPS II Surabaya, Shabrina Kirgizia Hanum, menjelaskan bahwa rendahnya jumlah pengaduan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penjaminan.

“Kami terus melakukan edukasi mengenai syarat penjaminan, terutama terkait prinsip 3T. Ini penting untuk memastikan nasabah paham apa saja yang membuat simpanan mereka dijamin,” jelas Shabrina.

LPS menegaskan bahwa simpanan masyarakat dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat memenuhi 3T: Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menilai keberadaan LPS II Surabaya memperkuat sinergi antar-otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan timur Indonesia.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Komitmen Wujudkan Nusa Penida "Pulau Hijau Berbasis Energi Bersih"

“Koordinasi antara OJK, LPS, dan Bank Indonesia sangat penting, terutama ketika menghadapi kasus bank atau perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. LPS II Surabaya menjadi mitra strategis dalam penanganan di daerah,” ujar Kristrianti.

Sesuai Peraturan Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas struktur organisasi dan uraian tugas LPS, kantor perwakilan memiliki empat tugas pokok:

1. Mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank di wilayah kerja.

2. Membantu penjaminan polis asuransi serta penyelesaian perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

3. Melaksanakan edukasi, hubungan masyarakat, dan hubungan kelembagaan dengan pemangku kepentingan setempat.

4. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan instansi lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan regional.

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/2004, dan diperbarui melalui UU No. 4/2023 (UU P2SK), dengan tujuan melindungi dana masyarakat pada bank dan perusahaan asuransi. Fungsi utama LPS meliputi: 1). Menjamin simpanan nasabah, 2). Melakukan resolusi bank, 3). Memelihara stabilitas sistem keuangan, 4). Menjamin polis asuransi, dan 5). Menyelesaikan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Dengan peran yang semakin luas dan kolaborasi intensif antar-otoritas, LPS II Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sektor keuangan di Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. (LB)

Post ADS 1