News

OJK Bali Imbau Masyarakat Waspada Modus Pelunasan Kredit Mengatasnamakan SBKKN, Debitur Diminta Tetap Penuhi Kewajiban

DENPASAR, lintasbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau kelompok tertentu yang menjanjikan pelunasan kredit maupun pembebasan utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Belakangan ini, di Provinsi Bali muncul penawaran dan ajakan yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia dengan klaim dapat melunasi atau menghapus kewajiban kredit para debitur.

Menanggapi hal tersebut, OJK Provinsi Bali menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat dibenarkan. Modus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah daerah lain dan berpotensi merugikan masyarakat maupun industri jasa keuangan.

OJK menegaskan bahwa mekanisme yang ditawarkan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku pada perbankan maupun lembaga pembiayaan.

Sehubungan dengan itu, OJK Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran ataupun ajakan dari pihak mana pun yang mengklaim dapat melunasi atau menghapus utang melalui mekanisme di luar ketentuan yang berlaku.

Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya, OJK mengimbau agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, debitur disarankan segera berkomunikasi dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan untuk memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK Provinsi Bali juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat modus tersebut untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali guna melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas kegiatan tersebut.

Modus Operandi yang Perlu Diwaspadai

Modus yang digunakan umumnya menyasar debitur yang mengalami kredit bermasalah atau kredit macet. Pelaku menjanjikan pelunasan atau pembebasan utang melalui penerbitan surat jaminan atau surat pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Korban kemudian diyakinkan bahwa utangnya akan dilunasi sehingga tidak perlu lagi melakukan pembayaran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

Beberapa ciri modus yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menargetkan masyarakat yang memiliki kredit bermasalah dengan menjanjikan pelunasan utang menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).

3. Meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran atau keanggotaan dalam kelompok atau badan hukum tertentu.

4. Mendorong korban untuk merekrut debitur bermasalah lainnya agar bergabung dalam kelompok tersebut.

Manfaatkan Kanal Resmi OJK

OJK Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan sebelum mengikuti atau mempercayai suatu penawaran yang mencurigakan.

Masyarakat dapat berkonsultasi atau memperoleh informasi melalui OJK Kontak 157. Selain itu:

– Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id.

– Dugaan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id.

OJK Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji pelunasan utang secara instan yang tidak memiliki dasar hukum maupun mekanisme yang sah. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah munculnya korban baru sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. (Rls)

Post ADS 1