News

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sekitar Rp2,52 triliun atas berbagai pelanggaran hingga 16 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak integritas pasar dan kepercayaan investor.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya. OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Penindakan terbaru mencakup tiga perkara besar, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda dengan total Rp2,1 triliun, masing-masing Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperkuat koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.

OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi, penelusuran aliran dana, dan identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah guna memastikan pertanggungjawaban hukum menjangkau seluruh pihak yang terlibat.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu, OJK berkomitmen mewujudkan pasar modal Indonesia yang sehat, adil, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga kepercayaan terhadap pasar keuangan nasional. (Rls)

Post ADS 1