JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat daya saing pasar modal nasional, serta mendorong terciptanya pasar yang kredibel dan berstandar internasional.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik.
Friderica menegaskan bahwa OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama menyusul pengumuman MSCI mengenai konsultasi atas potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Menurutnya, OJK menghormati proses penilaian independen MSCI dan berkomitmen menindaklanjuti berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Ia juga menyampaikan bahwa pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang tetap kuat. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, menjadikannya yang terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.
Selain itu, kinerja perusahaan tercatat menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh lembaga penyelenggara pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah strategis yang ditempuh meliputi peningkatan batas minimum saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Menurut Hasan, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh penerbitan kebijakan dan penyempurnaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi implementasinya.
Karena itu, OJK akan memastikan setiap langkah reformasi memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait perkembangan MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi proses penilaian MSCI dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan serta langkah reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Dalam periode Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Selain mempercepat reformasi struktural, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan atas kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Pada periode yang sama, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta memastikan terciptanya mekanisme perdagangan yang adil dan transparan.
Friderica menambahkan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan agenda reformasi pasar modal.
Upaya tersebut sejalan dengan perhatian terhadap stabilitas sistem keuangan yang turut dibahas dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan batas minimum free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
OJK juga akan terus membuka ruang dialog dengan investor domestik maupun internasional untuk memperoleh masukan, mengidentifikasi tantangan, dan memastikan kebijakan reformasi mampu menjawab kebutuhan pasar secara tepat.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.
Melalui reformasi yang terarah dan berkelanjutan, OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, likuid, berintegritas, dan kompetitif.
Penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, penyempurnaan tata kelola, serta komunikasi terbuka dengan investor global diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal nasional dan memperkuat posisinya dalam persaingan pasar keuangan internasional. (Rls)





