News

OJK Terbitkan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek, Buka Jalan Demutualisasi Bursa

JAKARTA, lintasbali.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK 13 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan hukum bagi Bursa Efek dalam melakukan proses demutualisasi Bursa Efek, yaitu perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Menurut Hasan, transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penguatan tata kelola serta pengembangan Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota Bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, serta mempercepat pengembangan Bursa Efek,” kata Hasan.

Pokok Pengaturan POJK 13 Tahun 2026

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait pemegang saham Bursa Efek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban penyampaian laporan Bursa Efek.

Selain itu, peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang ditujukan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan OJK.

Beberapa substansi penting dalam POJK 13 Tahun 2026 meliputi:

– Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

– Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus dilakukan dengan memperhatikan dan mempertahankan independensi Bursa Efek.

– Kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek dipisahkan, sehingga kepemilikan saham Bursa Efek tidak secara otomatis menentukan status keanggotaan Bursa Efek.

– Setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

– Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

– Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

– Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

– Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK menyiapkan kerangka pengaturan bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek dengan tetap menempatkan aspek independensi, integritas pasar, tata kelola, serta pengawasan sebagai bagian penting dalam proses demutualisasi Bursa Efek. (Rls)

Post ADS 1