DENPASAR, lintasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial terkait kabar penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali. Informasi tersebut ditegaskan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa kebijakan elektrifikasi taksi merupakan bagian dari strategi transisi energi dan penurunan emisi di Bali, bukan penambahan kuota armada baru.
Elektrifikasi Armada Dilakukan Bertahap
Pemerintah Provinsi Bali mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi, yakni penggantian armada berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai secara bertahap.
Penggantian tersebut dilakukan menyesuaikan dengan: Umur kendaraan,
Perencanaan bisnis perusahaan atau koperasi taksi, Kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Bali.
Per 1 Januari 2026, Peremajaan Armada Wajib Gunakan Kendaraan Listrik Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh peremajaan armada taksi menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk armada yang melakukan penggantian unit, bukan penambahan jumlah kuota baru.
Berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi di Bali diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin penyelenggaraan dan beroperasi sesuai kuota resmi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pemberdayaan sumber daya dan tenaga kerja lokal Bali dalam setiap aktivitas usaha angkutan taksi.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan setiap penyelenggaraan angkutan taksi di wilayah Bali berjalan secara tertib, terukur, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, sejalan dengan upaya mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (LB)





