News

Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Badung Dinilai Berlarut-larut

MANGUPURA, lintasbali.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dipertanyakan pihak pelapor. Laporan yang diajukan sejak Maret 2024 kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang agen properti, Liana, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,85 miliar. Ia membeli sebidang tanah kavling seluas 330 meter persegi dari seorang pria berinisial FH. Transaksi tersebut turut melibatkan notaris berinisial IFF, yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2022.

Kuasa hukum Liana, I Putu Harry Suandana Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal bukti-bukti telah kami serahkan sejak awal,” kata Putu Harry saat ditemui di Denpasar, Rabu, 30 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik, namun proses penyelidikan dianggap berjalan lambat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima dinilai belum menjawab substansi perkara.

“SP2HP hanya menyebutkan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah dan menjadwalkan gelar perkara. Tapi hingga kini belum jelas kapan gelar itu dilaksanakan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Benny Wullur. Ia menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda proses hukum, terlebih alat bukti telah diserahkan sejak awal.

“Laporan sudah dibuat setahun lalu. Dalam waktu dua bulan, seharusnya sudah bisa naik ke tahap penyidikan. Ini justru belum ada kepastian,” ujarnya.

Ia pun meminta perhatian dari Kapolri, Divisi Propam, hingga pimpinan Polda Bali agar memberikan perhatian terhadap kasus ini. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara psikologis.

BACA JUGA:  Actionable Program Diusulkan Terhadap Pengurus Baru PHRI Bali

“Korban mengalami tekanan mental. Ini bukan perkara kecil,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, membenarkan bahwa proses gelar perkara sedang dijadwalkan.

“Perkembangan kasus saat ini menunggu jadwal gelar perkara untuk peningkatan status ke penyidikan dari pihak Wassidik,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis. (LB)

Post ADS 1