News

Penjara 781 Hari, Anak WNI Ajukan “Class Action” di Pengadilan Federal Australia

MANGUPURA, lintasbali.com – Ali Yasmin, seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh pihak berwenang Australia selama 781 hari di penjara dewasa mendapatkan kompensasi class action (gugatan kelompok) sebesar $27,5 juta AUD di Pengadilan Federal Australia untuk anak-anak Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Colin Singer, Pemerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ Australia didampingi beberapa pengacara dari Kantor Hukum KenCush and Partner Associates pada Jumat, 19 Januari 2024 di Kuta, Badung, Bali.

Kasus bermula pada tahun 2010 Ali Yasmin yang ketika itu berusia 13 tahun mengantarkan sekitar 40-50 orang WNA Asing asal Afganistan yang ingin mencari suaka ke Australia dengan menggunakan perahu.

Setibanya di perairan dekat Australia, seluruh penumpang ditangkap oleh pihak berwenang Australia termasuk Ali Yasmin beserta 3 orang ABK (Anak Buah Kapal). Seluruhnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Pengadilan Federal Australia.

Namun ada yang janggal, Ali Yasmin yang saat itu masih berstatus anak-anak malah dijebloskan ke penjara dewasa dengan pengamanan maksimum. Ali Yasmi adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2007 dan 2013 setelah mereka dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Meski masih anak-anak dan memiliki akta kelahiran, Polisi Federal Australia tetap mendakwa dia menggunakan tanggal lahir palsu di pengadilan untuk orang dewasa pada bulan Maret 2010. Polisi Indonesia telah mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin ke Polisi Federal Australia pada tanggal 12 Oktober 2010. Ali Yasmin berusia 14 tahun pada bulan Desember 2010 ketika ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa.

BACA JUGA:  Pelaku Pariwisata Sambut Baik Dibukanya Penerbangan Internasional ke Bali

Saat itu, Perdana Menteri saat itu, Julia Gillard, mengatakan tidak ada satupun anak Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia beliau sangat salah dengan pernyataan beliau. Pada tanggal 17 Mei 2012 Jaksa Agung Australia mengumumkan pembebasan WNI dari penjara. Sehingga pada tanggal 18 Mei 2012, Ali Yasmin bisa pulang ke Indonesia.

Pada tahun 2017, Pengadilan Banding di negara bagian Australia Barat merasa yakin bahwa telah terjadi kegagalan dalam mencapai keadilan (miscarriage of justice). Keputusan tersebut membatalkan hukuman tersebut dan seluruh hakim dengan suara bulat menyetujui bahwa Ali Yasmin harus dibebaskan.

Caitlin O’Brien, Pengacara Senior di Ken Cush & Associates, sebuah firma hukum di Australia yang mewakili Ali Yasmin, hari ini mengatakan sejak hukuman Yasmin dibatalkan, firmanya telah membatalkan 7 hukuman lagi untuk anak laki-laki Indonesia lain yang berasal dari Pulau Alor, Rote dan Wakatobi. Dalam semua kasus di atas ditemukan bahwa semuanya masih merupakan anak-anak dan telah terjadi ketidakadilan terhadap mereka.

Pada tahun 2018, Yasmin memulai gugatan kelompok (class action) untuk kompensasi atas dirinya sendiri,dan atas nama anak-anak Indonesia lainnya, yang sebagian besar berasal dari desa nelayan yang dicegat dan ditahan oleh pemerintah Australia.

Kebijakan pemerintah dan polisi Australia adalah bahwa anak-anak yang ditemukan di kapal-kapal tersebut, yang sebagian besar telah ditipu untuk menjadi awak kapal, harus segera dikembalikan ke keluarga mereka di Indonesia. Alih -alih dipulangkan malah mereka ditahan dalam jangka waktu yang lama di dalam tahanan imigrasi dan dipenjarakan dalam penjara untuk orang dewasa.

Pada tanggal 22 Desember 2023, Pengadilan Federal Australia memutuskan untuk memberikan uang sebesar $27,5 juta dollar Australia sebagai kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, Pengadilan melihat jumlah uang tersebut sebagai jumlah yang adil dan layak untuk diberikan kepada anggota class action.

BACA JUGA:  Membanggakan, Kwarcab Denpasar Sukses Sabet 8 Trophy Bali Scout Creativity 2021.

Pengadilan menunjuk Mark Barrow dari Ken Cush & Associates, untuk mengelola skema distribusi kompensasi tersebut kepada anggota kelompok class action dalam kurun waktu 12 bulan. Pengelola dana Kompensasi (Administrator) Mr Barrow, Pengacara Ibu Caitlin O’Brien dari Ken Cush & Associates, penerjemah Pak Toni Kopong bersama timnya telah mengunjungi Kupang, Pulau Rote dan Alor dalam tiga bulan terakhir untuk memproses kompensasi para anggota kelompok.

Ken Cush & Associates saat ini mewakili lebih dari 100 anggota grup dan telah bertemu dengan 80 anggota grup dari seluruh Indonesia. Estimasi jumlah anggota kelompok menurut Pengadilan Federal Australia adalah 240 orang.

Meskipun dengan besarnya jumlah kompensasi yang diberikan, Pemerintah Australia hingga saat ini belum mengakui bertanggung jawab karena telah memenjarakan anak-anak Indonesia di penjara dewasa. Anda dapat mengambil kesimpulan sendiri mengenai apakah Pemerintah Australia salah secara moral karena telah melakukan hal tersebut.

Karena proses kompensasi akan berlangsung selama 12 bulan, maka setiap anggota kelompok class action harus menghubungi Pengurus untuk mendapatkan bantuan melalui nomor WhatsApp 61 420 808 466, atau kepada salah satu stafnya yaitu: Syarif 081 246 304 143, atau Munir 082 236 108 261. (Rls)

Post ADS 1