Pariwisata & Budaya

PENTAS KESENIAN BALI DI HOTEL HARUS TERSTANDARISASI ?

Gubernur Bali Wayan Koster berencana melakukan standarisasi dan sertifikasi untuk lembaga dan sanggar seni yang ada di Bali. Bagi sanggar seni yang telah melakukan sertifikasi dan mendapatkan nilai akreditasi A akan ditugaskan untuk melakukan diplomasi budaya ke luar negeri. Wacana sertifikasi sanggar seni ini dicetuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat hadir pada peringatan hari ulang tahun ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

Ida Bagus Purwa Sidemen bersama Istri tercinta dan Ketiga buah hatinya

Hal yang menjadi keinginan Gubernur Bali ini sangat tepat. Di era serba sertifikasi saat ini, apalagi di dunia pariwisata, stakeholders yang terkait dengan kepariwisataan harus memenuhi ketentuan dan standar-standar minimum yang telah ditentukan. Sanggar-sanggar seni merupakan bidang usaha pendukung dalam kepariwisataan. Bidang usaha ini juga sudah diatur dan menjadi bagian dari 13 bidang usaha pariwisata yang ketentuannya sudah dibuat oleh Kementerian Pariwisata RI.

Sesuai Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 tahun 2009, terdapat 13 bidang usaha pariwisata, diantaranya adalah: 1). daya tarik wisata, 2). kawasan pariwisata, 3). jasa transportasi wisata, 4). jasa perjalanan wisata, 5). jasa makanan dan minuman, 6). penyediaan akomodasi, 7). penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, 8). penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, 9). jasa informasi pariwisata, 10). jasa konsultan pariwisata, 11). jasa pramuwisata, 12). wisata tirta, dan 13). spa.

Dari ke-13 bidang usaha ini, sanggar seni termasuk pada bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, khususnya bidang gelanggang seni. Didalamnya diatur, selain sanggar seni termasuk galeri seni, dan gedung pertunjukan seni. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengatur tentang standar usaha sanggar seni tertuang dalam Permen Nomor 21 tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni.

BACA JUGA:  Kadis Pariwisata Bali: Fokus Tangani Covid-19, Pemulihan Pariwisata Setelah Covid-19 Berakhir

Berdasarkan regulasi perihal sertifikasi sanggar seni ini, dalam rangka merealisasikan dari keinginan Bapak Gubernur Bali untuk segera diterapkan, sangat memungkinkan. Industri pariwisata, dalam hal ini akomodasi pariwisata seperti hotel-hotel, villa, dan restoran di bawah asosiasi Perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyambut baik dari keinginan Pemerintah Provinsi Bali ini.

Tentunya diharapkan dengan penerapan standarisasi melalui sertifikasi sanggar seni ini, akan memberi dampak positif bagi semua pihak. Terdapat banyak hal berupa ketentuan sesuai standar pelayanan, produk, dan manajemen bagi sebuah sanggar seni yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memberikan menjamin mutu terkait hiburan kesenian tradisional Bali yang ditampilkan bagi wisatawan.

Standar usaha sanggar seni yang dijadikan acuan bagi para seniman yang tergabung pada sebuah sanggar seni – tampil  menghibur wisatawan pada sebuah hotel atau restoran – tentu akan menjaga standar mutu atau kualitas serta memiliki daya saing yang baik antar sanggar seni. Hal ini untuk menghindari adanya perang tarif, saling merusak atau banting harga antar sanggar seni satu dengan yang lainnya. Pihak industri akomodasi (hotel, vila, restoran, dll) harus juga mulai berbenah untuk menyediakan sarana pentas bagi seniman tradisional Bali yang lebih memadai dan tampil dalam tatanan profesional.

Keinginan pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memberikan perlindungan bagi para seniman, melalui sertifikasi sanggar seni ini akan memberikan dampak yang bagus bagi perkembangan sanggar-sanggar seni yang berkontribusi pada dunia kepariwisataan nantinya. Klasifikasi sanggar seni dengan berbagai macam jenis kesenian Bali yang boleh dan bisa ditampilkan di hotel sebagai sarana hiburan bagi wisatawan, akan tertata dengan baik.

Hal ini memberikan dampak baik untuk perlindungan kesenian dan para seniman Bali, dan tidak ditampilkan sembarangan serta terjaga kelestariannya. Aturan untuk kesenian yang bersifat profan dan sakral akan mendapatkan posisi jelas sesuai peruntukannya. Tentu diharapkan dengan adanya perlindungan ini memberikan benefit (keuntungan) yang bik bagi para seniman. Ketentuan standar usaha sanggar seni juga harus mengatur terkait penghargaan dan perlakuan secara profesionalitas bagi para penggiat seni tradisional Bali yang akan tampil menghibur para wisatawan.

BACA JUGA:  Desa Kesiman Kertalangu Dirancang Jadi Pilot Project “Zero Waste Cities” Atasi Masalah Sampah di Denpasar

Nantinya, jangan sampai masih terlihat para seniman yang akan tampil untuk menghibur para wisatawan, diangkut dengan truk saat menuju tempat pementasan. Dengan adanya penerapan standar usaha dan sertifikasi bagi sanggar seni, tentunya hal-hal kurang baik seperti ini bisa terhindarkan dan para seniman Bali mendapatkan kedudukannya yang lebih terhormat.

Penerapan standar usaha, apapun bidang usahanya terkait pariwisata, akan membawa kuntungan bagi semua pihak. Keuntungan bagi para seniman, pemilik sanggar seni, hotel, dan juga wisatawan. Kesenian Bali sebagai unsur budaya Bali yang sudah terkenal di seluruh dunia, hendaknya harus diberikan tempat yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya sebagai pendukung atraksi pariwisata. Mari wujudkan bersama-sama dengan berbenah dan mengatur demi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas.

Ditulis oleh : Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si (Direktur Eksekutif BPD PHRI Bali) dan Sekretaris Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI Bali)

Post ADS 1