News

Potensi Deadlock! Togar Situmorang Tanggapi Rancangan Tatib Musorprov KONI Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Togar Situmorang, salah satu Bakal Calon Ketua Umum KONI Bali sangat menyayangkan apa yang menjadi Rancangan Tata Tertib Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali yang sudah beredar.

Untuk diketahui, perhelatan Musorprov KONI Bali akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Dimana proses pendaftaran Ketum KONI Bali telah dilaksanakan sejak Selasa, 1 Maret 2022 hingga penutupan pada Rabu, 16 Maret 2022.

BACA JUGA:  ADHYĀYA BUDAYA BALI #4 - PURNAMA TILEM "HARI UNTUK SUCI LAKSANA"

Terdapat 3 orang Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Bali yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran yaitu Gusti Ngurah Oka Darmawan, I Dewa Putu Susila dan Togar Situmorang.

Terkait Rancangan Tata Tertib Musorprov KONI Bali yang sudah beredar, Togar Situmorang merasa aneh dengan draf rancangan tersebut dan perlu dipertanyakan atau dihilangkan. Dirinya mempertanyakan agenda sidang I poin 4 yaitu Penyampaian Rencana Program Kerja 2022-2026.

BACA JUGA:  UMA-PAK Luncurkan UMA-Wrap, Upaya Mendukung Keberlanjutan Lingkungan

“Nah kalau sudah demikian, apakah dalam rancangan ini sudah ada pengkondisian calon tertentu yang akan aklamasi”, kata Togar Situmorang saat ditemui di Denpasar, Kamis, 17 Maret 2022.

Berikutnya adalah pengesahan program kerja KONI Bali empat tahun kedepan. “Bagaimana kita lantas mengesahkan suatu program kerja selama empat tahun kedepan, sementara calon pemimpinnya siapa, belum ada, pemilihan belum berlangsung”, tegas Togar.

BACA JUGA:  ITB STIKOM Bali Dilibatkan Dalam Proyek BNPB, Berikut Penjelasannya

Berikutnya Togar mempertanyakan terkait alinea sidang I tentang Pengesahan Peraturan Tata Tertib dan Acara, serta Pemilihan Pimpinan Musorprov KONI Bali Tahun 2022 yaitu terkait adanya pasal 10. Menurutnya, dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 5 sangat menyimpang dan tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Bagaimana kita bilang hari ini kita menyelenggarakan Musorprov, kalau memang inkonstitusi. Saya takut sebagai calon karena menghadiri yang inkonstitusi yang tidak sesuai aturan hukum”, imbuhnya.

BACA JUGA:  SISMA Denpasar Sukses Pertahankan Akreditasi Sekolah dengan Predikat A

Dirinya juga mengatakan lantas hal ini akan kontradiktif juga antara pasal 10 dan pasal 11. Togar menyarankan agar pasal 10 tersebut dicabut karena akan kontradiktif dengan pasal 11.

Togar juga menyoroti tentang penyerahan palu sidang kepada pemimpin Musorprov KONI Bali. Menurutnya, penyerahan palu sidang ini harus kepada orang yang netral yaitu orang KONI tapi tidak di tubuh KONI Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Serbuan Kodim 1611/Badung Vaksinasi Booster di Bulan Ramadhan

“Saya pribadi lebih nyaman merekomendasikan KONI Denpasar. Karena paling tidak mewakili refresentatif ibukota Provinsi Bali. Dimana kita tahu, di Kota Denpasar Gubernur ada di dalamnya yaitu salah satu Forpimda. Adil ngak, itu yang kita minta di poin 2 penyerahan palu sidang. Saya minta orang yang netral paling tidak dari KONI Denpasar”, paparnya.

Menurut Togar hal ini yang perlu dipertanyakan. Dari segi bahasa kalimat pada agenda Sidang I poin 2 yaitu Penyerahan Palu Sidang Kepada Pimpinan Musorprov KONI Bali. “Ini kan berarti sudah ada orang. Jadi kalau bisa dari tubuh yang netral dari KONI Denpasar”, kata Togar.

BACA JUGA:  Terkait Pelaksanaan Saraswati, ini Himbauan Disdikpora Denpasar

Rancangan Tatib pada agenda sidang I dari pukul 11.00 – 13.00 Wita ini krusial. Dikatannya, kalau ini tidak dirubah segera, dirinya yakin siapapun Calon Ketua Umum, kita akan minta ini ditunda atau deadlock karena sudah tidak ada lagi asas demokrasi disini dan melanggar.

“Dan siapapun yang terpilih nanti, pasti saya pribadi akan mengajukan sidang arbitrase gugatan”, pungkas Togar. (LB)

Post ADS 1