DENPASAR, lintasbali.com – Tantangan utama dalam industri maritim, seperti konsistensi pelaksanaan regulasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga kini dinilai belum optimal serta kebutuhan regulasi di sektor maritim. Salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan transportasi laut yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwin H. Poedjono, Direktur Utama PT. Dharma Lautan Utama (DLU) saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-22 PT DLU pada Selasa, , 14 Januari 2025 bertempat di Wantilan Ballroom, Prama Sanur Beach Bali.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-22 PT DLU mengangkat tema “Penguatan Industri Maritim yang Efektif dan Efisien dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Prima kepada Masyarakat”, dihadiri 48 orang mulai dari Direksi dan Senior Manager dari PT. Dharma Lautan Utama.
“Profesionalisme adalah kunci dalam penguatan sektor ini, tidak hanya bagi perusahaan pelayaran, tetapi juga bagi regulator, logistik, dan elemen penunjang lainnya,” kata Erwin.
Dalam Rakernas, PT DLU juga membahas persiapan angkutan Lebaran. Sebanyak 48 armada kapal akan disiapkan untuk melayani berbagai rute, termasuk lintasan padat seperti Padang Bai–Lembar dan Merak–Bakauheni.
PT DLU menyiapkan seluruh armada dan sumber daya manusia, baik di laut maupun di darat, yang bekerja 24 jam selama dua bulan penuh untuk memastikan kelancaran dan keselamatan penumpang.
Erwin mengatakan, penerapan aturan yang tidak konsisten berpotensi mengancam keselamatan operasional serta keberlanjutan industri.
Selain itu, kebijakan terkait keseimbangan antara supply dan demand turut menjadi perhatian. Ketidakseimbangan ini, menurut Erwin, dapat memengaruhi kelangsungan usaha transportasi laut.
“Kualitas layanan juga harus terus ditingkatkan. Standar minimum pelayanan perlu dipenuhi agar masyarakat dapat merasakan layanan transportasi yang aman dan nyaman,” tambah Erwin.
Ditemui di tempat yang sama, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono selaku Founder PT DLU menyampaikan bahwa industri transportasi laut Indonesia telah mengacu pada aturan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO).
Menurut Bambang, PT DLU telah menambahkan sejumlah elemen keselamatan tambahan di luar standar internasional untuk meningkatkan kualitas layanannya.
“Keselamatan menjadi prioritas, dan perusahaan kami selalu melangkah lebih dari standar yang ditetapkan,” ujar Bambang.
Ia juga membahas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur investigasi kecelakaan laut, di mana penanganan harus dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang disetujui oleh Menteri Perhubungan.
“Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi hukum berat,” tegas Bambang.
Melalui Rakernas ini, PT DLU berharap tercipta kesepahaman antar-pemangku kepentingan untuk membangun industri maritim yang lebih tangguh, profesional, dan berdaya saing global. (LB/Ari)